Jakarta, AP – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan kenaikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima siswa pada 2019.
“Kami mengusulkan kenaikan dana PIP dari tahun sebelumnya. DPR sudah setuju, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, di Jakarta, Senin (15/10).
Dia menjelaskan rencana kenaikan dana KIP adalah untuk jenjang SD dari Rp450.000 per tahun naik menjadi Rp750.000. Kemudian untuk jenjang SMP dari Rp750.000 menjadi Rp1 juta, sedangkan SMA/SMK naik menjadi Rp1,2 juta dari sebelumnya Rp1 juta.
“Untuk SMK ada usulan dibedakan dengan SMA, karena SMK lebih banyak pembiayaan praktikumnya. Sekarang semuanya masih dalam proses penganggaran,” tambah dia.
Didik menjelaskan kenaikan dana PIP tersebut sangat diperlukan karena sudah sejak empat tahun yang lalu, dana PIP belum mengalami kenaikan. Padahal setiap tahun, biaya hidup terus meningkat karena adanya inflasi.
Dengan kenaikan dana tersebut, Didik berharap siswa penerima PIP dapat mendapatkan manfaat yang lebih besar pula.
Pada tahun ini, terdapat sekitar 17,9 juta penerima dana PIP. Dana PIP tidak hanya dinikmati siswa yang masih sekolah, namun juga bagi anak yang putus sekolah yang berusia dibawah 21 tahun. ant