Sarolangun, AP – Upaya Mediasi permasalahan antara Warga Kelurahan Gunung Kembang ( GK ) dengan pihak perusahaan PT Caritas Energi Indonesia Dan PT Karya Bumi Baratama di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun menemui jalan buntu.
Konflik yang berkepanjangan itu terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang berdampak pada warga akibat dari aktivitas tambang Batu Bara yang ada di areal pemukiman warga setempat. Mulai dari limbah hingga ganti kerugian tanam tumbuh.
Hal itu dikatakan langsung oleh Dr Dhoni Marten SH.MH selaku pengacara dari pihak warga usai acara mediasi yang ketiga kalinya, pada Selasa, (23/10).
Menurutnya, apa yang dilakukan itu merupakan upaya yang cukup baik sebab warga hanya menginginkan hak mereka atas dampak dari aktivitas tambang.
“Mediasi hari ini dinyatakan gagal, karena dari pihak perusahaan tidak mau melanjutkan mediasi ini. Atas saran hakim juga begitu untuk mediasi, karena ini gagal rencana kita minggu besok ini akan mengajukan masalah ini ke Bareskrim Polri karena disana ada bagian khusus lingkungan dan Kementrian LH pusat ke bagian Gakum,” kata Dhoni.
Dalam pertememuan itu lanjut dia, pihaknya telah berupaya melakukan langkah yang baik agar pihak perusahaan dapat membuka diri. Namun justru dengan langkah itu kata dia pihak perusahaan masih bersikukuh, dan tidak ada keinginan mediasi.
“Rencananya Selasa atau Rabu depan kita akan masuk pada pokok perkara, mereka memang tidak ada keinginan mediasi dari mereka. Sebenarnya tidak harus menempuh jalur hukum dalam tuntutan itu sudah jelas tapi memang mereka lebih memilih Deadlock,” katanya lagi.
Mengingat masalah itu telah menemui jalan buntu dan solusi terbaik dari pihak perusahaan lebih memilih jalur hukum, pihak masyarakat mengaku siap berjuang mempertahankan kepentingan masyarakat.
“Tidak ada upaya dari mereka tadi, mereka berdalih merasa benar dan tentu kita juga gitu bertahan, tapi sebenarnya kalau dia paham maksud dari mediasi ini jelas yakni azas kemanfaatan tidak ada pihak yang dirugikan. Dia takut kejadian ini terulang lagi, yaa tidak bisa gitu inikan pengadilan lembaga hukum resmi,” katanya.
Ditanya terkait masalah yang akan menjadi tuntutan nantinya, dia menjelaskan persoalan perusakan tanam tumbuh, persoalan limbah mulai dari Air, bekas tambang di buang kelahan warga, Debu, bunyi-bunyi dan rumah warga yang retak.
“Lahan warga yang tempat pembuangan limbah dari perusahaan cukup luas, belum lagi Debu, Limbah cair, artinya simpel aja, masyarakat cuma ingin ketemu yang bisa ambil keputusan, sebab jika ini dibiarkan akan berdampak pada kesehatan masyarakat kedepan, artinya kehadiran perusahaan tidak ada dampak baik bagi masyarakat sehingga masyarakat berontak. Harusnya ada solusi masuk wilayah orang assalamualaikum dong. Tapi ini tidak itu yang kita sayangkan,” katanya.
Dia sangat optimis masalah ini akan dimenangkan oleh masyarakat serta naik ke tingkat nasional, sebab menurut kajiannya persoalan lingkungan sangat fatal dan warga yang dirugikanpun juga sangat jelas dan diperkuat lagi dengan aturan dan undang-undang yang ada.
“Masalahnya jelas dan fatal apalagi ini menyangkut lingkungan, warga yang dirugikan ratusan KK dan kami sangat optimis perkara ini bisa naik, nanti ini nasional masuknya,” tandasnya.
Sementara itu Ahmad Zulfikar SH.MH selaku pengacara dari pihak perusahaan mengaku siap pasang badan berjuang jika kasus itu naik lebih lanjut ke jalur hukum nantinya.
Hanya saja, dia menginginkan adanya kesamaan persepsi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya mengajukan persamaan persepsi, kalau perlu datangkan ahli dalam mediasi tadi. Sebab perusahaan tidak akan bisa masuk kesini jika tidak ada izin,” kata Zulfikar.
Dia mengaku, pihak perusahaan bukan tidak mau melakukan mediasi hanya saja butuh kesamaan pandangan dan unsur yang terlibat dalam mediasipun harus lengkap seperti adanya Tim Ahli dan lain sebagainya.
“Jadi hari ini buntu, mereka minta tadi damai jadi apa yang mau didamaikan dari gugatan itu, yang kita inginkan kesamaan persepsi soal ganti rugi ini dan pertimbangan berapa sepantasnya, sebab bicara hukum tidak hanya bicara kepastian hukum saja tapi ada kajian lain yang harus dipertimbangkan. Kalau tidak iyaa akan terjadi itu menang dan kalah,” katanya. luk