Jambi, AP – Tim Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi kembali laksanakan krazia rutin untuk meminimalisir terjadi nya pelanggaran lalu lintas serta aksi curanmor di Kota Jambi.
Terbukti dalam razia rutin yang dilaksanakan, sebanyak 43 surat tilang di layangkan terhadap pelanggar. Razia di laksanakan di Jalan Sumantri Bojonegoro tepatnya di depan Rumah Makan Saoenk Kito.
“Petugas berhasil mengeluarkan sebanyak 43 surat tilang, Diantaranya 34 STNK diberikan surat tilang, 5 SIM juga diberikan surat tilang, dan 4 Unit Kendaraan Roda Dua diamankan petugas karena tidak memiliki surat-surat kendaraan,” Ujar Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Jambi IPDA Sarno, Rabu (24/10)
Menurut IPDA Sarno, kegiatan tersebut juga dilaksanakan diuntuk menindakan pengendara roda dua maupun roda empat. Terutama terhadap curanmor.
Tak tanggung-tanggung, pengendara yang menggunakan roda dua maupun roda empat yang melintas diberhentikan langsung oleh petugas.
Tidak sedikit pula di temukan pengendara yang mencoba menghindari dari pemeriksaan petugas. Dan nekat memutar arah melawan arus.
Untuk itu, pihaknya tidak bosan bosan menghimbau masyarakat menaati peraturan lalu lintas.
“Bawa surat-surat kendaraan dan selalu memakai helm dan kaca spion saat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas,” himbaunya. rii