MUARATEBO,AP- Kontraktor pelaksana, paket 7 pada proyek pembangunan dan peningkatan jalan pedesaan kecamatan Muara Tabir, tahun 2017 senilai Rp.7 milyar yakni PT. Kharist Putra Sejati di gugat ke Pengadilan. Mereka saat ini tengah jalani proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tebo.
Humas PN Tebo, Andri Lesmana, SH,MH Senin (29/10) kemarin kepada Aksipost menjelaskan bahwa Yenti seorang warga Tebo, mengajukan gugatan perkara perdata terhadap pihak Tergugat yakni rekanan proyek pekerjaan di desa Embacang Gedang, kecamatan Muaro Tabir.
Dipaparkan Humas PN Tebo, bahwa Yenti merupakan pemilik toko bangunan menggugat Tergugat I, Sulman dan Tergugat II pihak kontraktor pelaksana proyek.
Penggugat adalah pemilik toko bangunan mengajukan gugatan perdata terhadap tergugat I, Sulman dan tergugat II pihak Kontraktor. Mereka mengambil material bangunan untuk pelaksanaan proyek di desa Embacang gedang “urai Andri Lesmana.
Berdasar surat gugatan yang diterima di nyatakan oleh para Tergugat, dia pernah mengambil barang dari toko Penggugat, nilainya mencapai Rp.140 juta lebih. Beberapa kali dalam persidangan yang sudah di lakukan, Tergugat mengakui punya hutang dan pihak Tergugat juga mengaku sudah pernah ada diangsur.
Perkara ini “lanjut Andri, masih dalam proses, apakah isi daripada gugatan penggugat benar adanya atau tidak, nanti setelah putusan baru bisa di ketahui. Tergugat hari ini menyerahkan bukti pembayaran, berapa total pengambilan barang maupun barang yang sudah di bayarkan dan Tergugat mengakui ada hutang. Gugatan sebesar yang di sampaikan sudah termasuk angsuran yang pernah dibayar akan terlihat nanti.
“Dari hasil pemeriksaan surat gugatan di katakan, ada kesepakatan secara lisan antara para pihak berkaitan dan proyek yang di kerjakan oleh pihak Tergugat II (kontraktor). Dalam sidang nanti kita buktikan, disini ada mengambil barang dan ada pihak yang dirugikan “ujar Andri.
Disisi lain, Tergugat I Sulman Elfarisy menyatakan bahwa dirinya cuma sebagai penjamin dalam pengambilan barang atau material dari toko bangunan.
Pihak kontraktor sebagai Tergugat II di sebutnya pihak rekanan adalah Reza. Diketahui bahwa Reza adalah orang yang sering terlihat dilapangan dalam proses pekerjaan proyek dinas PUPR Tebo.
Direktur PT. Kharits Putra Sejati, Solihin pernah bilang Reza statusnya bukan karyawan dia cuma ikut membantu dalam pekerjaan proyek tersebut. Lebih jauh, progres pekerjaan PT. Kharits Putra Sejati tak sesuai time skedul, dan kurang dukungan peralatan.
“Setelah di beri perpanjangan kontrak kerja, rekanan tetap tidak melaksanakan addendum perpanjangan kontrak yang di sepakati atau wan prestasi. Dinas PUPR Tebo pun melakukan pemutusan kontrak dan merekomendasikan perusahaan di blacklist. (ard)