Jambi, AP – Koruptor pengerukan alur pelayaran Sungai Batanghari di Pelabuhan Talang Duku, Jambi, Tonggung Napitupulu yang juga Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya enam tahun penjara.
Kuasa Hukum, Tonggung Napitupulu, Wajidi Selasa (30/10) mengatakan, PK diajukan kliennya merupakan ‘novum’ atau bukti baru dari fakta persidangan para narapidana lainnya seperti Wahyu Asoka yang mengaku kuasa direktur PT Lince Romauli Raya dibuatnya secara sendiri dan terpidana Gerry yang menyebutkan uang yang dicairkan dengan surat kuasa tersebut tidak mengalir ke Tonggung Napitupulu.
Dasar temuan baru tersebut yang akan diajukan sebagai PK terpidana Tonggung Napitupulu yang tidak pernah memberikan kuasa kepada Wahyu Asoka dan Gerry untuk mengerjakan proyek tersebut dan pengakuan kedua terpidana di persidangan bahwa kuasa itu didapat secara fiktif.
Wajidi juga menegaskan selain dua orang tersebut, Billy J Picarima, yang menjabat sebagai Kepala Adpel Jambi juga mengakui hal yang sama bahwa tidak ada aliran dana ke Tonggung.
Nantinya, pada sidang PK akan menghadirkan ketiganya sebagai saksi yang menerangkan tidak ada keterlibatana Tongung, katanya.
“Kita akan hadirkan mereka, nanti dalam berkas juga kita lampirkan pernyataan dan dakwaan ketiganya,” kata Wajdi.
Sebelumnya, terpidana Tonggung diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tilikor Jambi pada Mei 2013 lalu.
Namun Jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2015 memutus kasasi dengan menjatuhkan hukuman kepada Tonggung Napitupulu selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar.
Dalam kasus proyek pengerukan alur Sungai Batanghari, Kejati Jambi menetapkan tujuh orang tersangka dan saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIA Jambi, yaitu Billy J Picarima, Kepala Adpel Jambi dan Tonggung Napitupulu, Direktur Utama PT Lince Ramauli Raya.
Sementara Sutrisno, Manager PT Lince Romauli Raya, Arif Hidayat Direktur PT Hexaguna Karya, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono, baru berhasil ditangkap setelah kabur pascamenjadi tersangka.
Proyek pengerukan Sungai Batanghari senilai Rp7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.
Proyek pengerukan alur dangkal tersebut dilakukan di Desa Tebat Patah dan Kecamatan Muarasebo, Muarojambi.
Proyek dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, mulai 18 Agustus hingga 16 November 2011. Kemudian masa kerja tersebut diperpanjang selama 25 hari hingga 11 Desember 2011 namun meski sudah diperpanjang hingga masa kontrak habis perkerjaan belum tuntas. ant