Muaratebo, AP – Hasil pemeriksaan laporan warga, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Dana Desa Betung Bedarah Barat, kecamatan Tebo Ilir, oleh Aparatur Pemeriksaan Internal Pemerintah (APIP) telah selesai. Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) lagi di siapkan untuk di serahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.
Pelaksana tugas Inspektur kabupaten Tebo, H. Setyoko melalui Inspektur pembantu wilayah II, M. Sabli, AB, kepada Aksi Post di kantornya menjelaskan bahwa tugas pemeriksaan sudah selesai, LHP sedang di siapkan untuk disampaikan ke Kejari Tebo. APIP menerima limpahan dari Kejari, laporan disampaikan kesana juga, Selasa (30/10) kemarin.
Sabli menguraikan, dana BUMDes Maju Bersama desa Betung Bedarah Barat di manfaatkan oleh oknum pengurus agen elpiji tanpa sepengetahuan pimpinan PT. Sutan Tebo Enegy selaku agen pemasok LPG bersubsidi. Dananya sekitar Rp 99 juta, masih ada 28 juta yang belum di kembalikan oleh Kemal mantan karyawan PT. STE.
“Tidak ada kontrak kerjasama secara tertulis, cuma ada kesepakatan saja dalam pengelolaan usaha pangkalan tersebut. Dana BUMDes masih ada yang belum dikembalikan,” sebut Sabli.
Ditambahkan Sabli, setelah laporan nanti di serahkan kepada pihak Kejari Tebo. Jadi mereka tinggal memprosesnya saja. “Tugas kami APIP sudah selesai “ucapnya meyakini. (ard)