Sarolangun, AP – Jalan menuju PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) yang berada di Desa Temenggung Kecamatan Limun diportal oleh sejumlah oknum warga yang dipimpin mantan Kades Pulau Pandan Kecamatan Limun Arsal, SPd.
Aksi pemortalan dilakukan Senin sore (29/10), akibatnya akses jalan menuju perusahaan sawit terganggu, hilir mudik kendaraan terhambat, termasuk puluhan karyawan yang ingin bekerja tidak bisa masuk.
Namun, keesokan harinya, yakni hari Selasa (30/10) sekitar pukul 11.30 WIB puluhan karyawan perusahaan yang terdiri dari ibu-ibu warga sekitar perusahaan secara spontan membongkar paksa portal yang dibuat oknum warga yang dipimpin mantan Kades Pulau Pandan Arsal, SPd.
Sebagai upaya menyelasaikan permasalah tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB diadakan pertemuan di kantor Camat Limun di Desa Pulau Pandan.
Dalam pertemuan itu menghadirkan pihak perusahaan dan beberapa oknum warga yang melakukan pemortalan.
Pertemuan dihadiri Camat Limun Suadi, Kapolsek Iptu Purwanto, Danramil Kapten Ali Usman, Kades Pulau Pandan, Kades Temenggung Idet dan Kades Muara Limun Saripudin.
Sedangkan dari pihak perusahaan hadir Manager PT SAPM H Budi dan pihak warga dipimpin Arsal.
Dalam pertemuan itu Arsal menyebutkan, mereka mamasang portal karena ada lahan masyarakat yang dikuasakan kepadanya untuk menyelesaikannya saat ini digarap perusahaan namun tidak ada ganti rugi.
Selain perusahaan juga tidak melaksanakan aturan dari pemerintah yakni memfasilitasi penggarapan lahan milik masyarakat yang berada disekitar lahan perusahaan sebanyak 20 persen dari luas lahan perusahaan.
Warga juga protes pelarangan pengangkutan sawit milik warga melelaui jalan perusahaan.
H Budi Manager PT SAPM kepada wartawan mengatakan, pemortalan dilakukan Arsal hanya mengatasnamakan warga demi kepentingan pribadi. Permotalan dilakukan Arsal karena tidak senang dengan kebijakan perusahaan yang melarang Arsal mengangkut sawit milik pribadi pakai mobil melewati jalan perusahaan.
“Dia (Arsal, red) marah karena kita larang dia angkut sawit pakai mobil lewat jalan perusahaan, tindakan itu sangat tidak layak dilakukan seorang mantan Kades,’’ kata H Budi.
Sebab menurut H Budi sudah ada aturan dari perusahaan yang boleh melewati jalan perusahaan hanya masyarakat yang mengangkut sawit pakai motor. ‘’Kalau pakai mobil tidak boleh. Harus ada permohonan tertulis ke perusahaan. Sebab kalau pakai mobil kita khawatir merusak jalan. Kalau pakai motor silahkan tidak ada masalah,’’ tandasnya.
Ketika ditanya soal lahan yang diklaim warga sebagai miliknya digarap perusahaan menurut H Budi tidak benar. Pada prinsipnya piha PT SAPM sudah melaksanakan berbagai aturan dalam menjalankan operasional perusahaan. ‘’Kalau memang warga punya bukti yang sah dan sesuai aturan kita ganti rugi tapi tentunya dengan harga yang wajar,’’ sebutnya.
Soal kewajiban menggarap lahan milik masyarakat disekitar perusahaan 20 persen dari total lahan milik masyarakat menurut H Budi, PT SAPM siap menjalankannya. Hanya saja izin PT SAPM dibawah tahun 2013. ‘’Jadi sesuai petunjuk dari Dinas Perkebunan kita belum ada kewajiban itu. Namun izin yang baru kita sudah mempunyai komitmen melaksanakan itu sesuai aturan yang berlaku,’’ tandasnya.
Lebih jauh dikatakan H Budi, akibat permotalan perusahaan aktivitas perusahaan teragnggu. Karyawan tidak bisa bekerja.
‘’Kasihan sekitar 70 warga Desa Pulau Pandan, Muara Limun dan Temenggung menggantungkan hidup di perusahaan. Kasihan mereka tak bisa bekerja untuk menghidupi keluarga. Makanya mereka spontan membongkar portal yang dipasang warga tadi, karena mereka menilai aksi pemortalan hanya dilakukan oknum yang mengatasnamakan warga,’’ jelasnya.
Sementara dari pertemuan yang dilakukan di kantor camat menghadirkan beberapa kesimpulan, antara lain terhitung sepuluh hari kedepan akan kembali dilakukan pertemuan yang dihadiri pimpinan tertinggi PT SAPM. Ke dua belah pihak juga sepakat, bahwa tidak ada lagi aksi, yakni tidak ada lagi aksi pemortalan dan pihak perusahaan juga tidak ada lagi pelarangan warga yang ingin melewati jalan PT SAPM untuk mengangkut sawit. Namun jika terhitung sepuluh hari kedepan pimpinan tertinggi perusahaan tidak bisa hadir maka warga akan kembali melakukan permortalan jalan perusahaan.
Sementara itu Kapolsek Limun Iptu Purwanto meminta agar semua pihak tetap menjaga ketertiban jangan melakukan aksi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. ‘’Pada intinya kami tidak ada kepentingan, artinya tidak ada keberpihakan ke perusahaan maupun ke masyarakat,’’ kata Kapolsek.luk