Sarolangun, AP – Setelah empat kali mediasi menemui jalan buntu, perseteruan antara warga RT 09 Padang Birau, Gunung Kembang dengan PT Charitas Energi Indonesia dan PT Karya Bumi Baratama berlanjut ke peradilan Pada hari Selasa (30/10), sidang gugatan warga pertama kali digelar di Pengadilan Negeri (PN ) Sarolangun, dengan agenda pembacaan gugatan.
Dalam sidang gugatan tersebut, warga diwakili kuasa hukum, Dhoni Martien, menuntut pihak perusahaan tambang batubara di Gunung Kembang tersebut bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang dilakukannya.
Meski baru tahap awal disidang dimulai, Dhoni yakin pihaknya dapat memenangi gugatannya. “Optimis, membela masyarakat itu berarti membela orang yang teraniaya,” katanya, usai persidangan.
Sementara, Ahmad Zulfikar kuasa hukum pihak perusahaan mengatakan, pihaknya akan memberi jawaban dari semua gugatan dari pihak warga.
“Ini masuk proses persidangan tinggal untuk menjawab esepsinya. Artinya harus kita jawab apa yang jadi persoalan dari gugatan ini,” kata Ahmad.
Sementara itu, untuk sidang lanjutan akan dilaksanakn pada 12 November 2018 mendatang, dengan agenda pembacaan esepsi dari pihak perusahaan.
Sunaryono, ketua RT 09 Padang Birau, penyelesaian perkara antara warganya dengan pihak PT CEI dan PT KBB harus diselesaikan dipersidangan, sebab masalah pencemaran lingkungan telah terjadi lama.
“Karena barang (masalah) ini diulur-ulur terus masyarakat semakin resah, sementara kita dalam proses ini perusahaan masih tetap beroperasi,” katanya.
Intensitas hujan yang turun akhir-akhir ini dianggap membuat derita warga Padang Birau semakin dalam.
“Fakta di lapangan air limbah tambang batubara tu menyebar ke mana-mana, warna coklat kayak kopi susu,” ujarnya.
Namun demikian, penyelesaian masalah antara warga dengan perusahaan harus dituntaskan sesuai aturan. “Kita tetap ikuti prosedur yang ada.” Ujarnya. luk