Jambi, AP – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, Sopyan, menunjuk Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang harus lebih bertanggung jawab terhadap persoalan angkutan batubara yang telah banyak menimbulkan korban.
Menurut dia, meski truk bertonase tinggi tersebut melintas di Batanghari, namun truk itu juga melintasi kabupaten lain seperti Sarolangun, Tebo, Muarojambi dan Kota Jambi
“Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran. Namun dalam hal ini, bukan saja tanggung jawab kami. Dishub Provinsi Jambi juga lebih harus bertanggung jawab, karena melibatkan antar kabupaten seperti Sarolangun dan Tebo,” ungkap Sopyan, Minggu, (4/11/2018).
Dikatakan dia, sudah jelas berdasarkan Pergub dan Perda, persoalan ini adalah pelanggaran dan merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab Dishub Jambi serta Dishub Batanghari.
“Tindakan yang diambil sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, harus didampingi pihak PPNS Dishub Provinsi Jambi, pihak kepolisian, persoalannya, kita tidak memiliki PPNS tersebut, Hal ini sudah dibicarakan kepada pihak Pemrov berkali-kali namun sampai sekarang belum ditanggapi,” papar Sopyan.
Sopyan berharap, secepatnya polemik ini akan mendapat tanggapan serta diikuti dengan larangan beroperasinya truk baba bertonase tinggi tersebut.
“Kita akan giring terus persoalan ini ke tingkat provinsi, secepatnya dikeluarkan larangan dan terealisasi secepatnya,” pungkas Sopyan.
Terpisah, Tokoh Pemuda Desa Aur Gading, Gun Harapan, mengatakan, merajalelanya truk tronton dan fuso yang mengangkat batubara dari Sarolangun dan Tebo, yang melintas baik siang maupun malam di lintas Batanghari, membuat masyarakat, khususnya Desa Aur Gading Kecamatan Batin XXIV, gerah dan marah.
Mereka beranggapan bahwa instansi terkait seperti Dishub Batanghari maupun Dishub Provinsi Jambi, tutup mata akan permasalahan ini.
“Belum lagi polemik dan truk baba yang sekian harinya semakin bertambah banyak untuk mentaati aturan jam melintas menuju Talang Duku Jambi, dari pukul 18.00 WIB-06.00 WIB ditaati, sekarang melintas pula truk baba bertonase tinggi, seperti engkel, tronton maupun fuso,” kata Gun kepada media, Sabtu 3 November 2018.
Gun yang mewakili pemuda lainnya, menyatakan bahwa truk bertonase tinggi dalam beroperasi memodifikasi muatan seakan-akan memuat cangkang buah sawit sudah melanggar moratorium Bupati Batanghari tahun 2012.
“Hal ini sudah jelas melanggar moratorium Bupati yang melarang truk baba bertonase tinggi melintas di Bumi Batanghari,” tegasnya.
Dirinya meminta pihak Dishub Batanghari dan Dishub Provinsi Jambi agar dapat meninjau persoalan ini, serta mengeluarkan larangan operasi ketiga jenis truk tersebut.
“Mohon kepada Dinas Perhubungan, baik Batanghari maupun Jambi, supaya menindak pelanggaran ini secepatnya. Apabila tak juga ditanggapi, maka kami akan menindak dengan cara kami sendiri,” tukasnya. (Bdh)