Muarasabak, AP – Rendahnya kesadaran bayar pajak kendaraan tidak hanya terjadi pada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga banyak yang tidak membayar kewajiban pajak.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanjabtim, Nusirwan melalui Kabid Keuangan, Reza Pahlevi menyebutkan, bahwa serapan pajak kendaraan bermotor plat merah milik Pemkab Tanjabtim tahun 2018 hingga awal November ini tercatat baru sebesar 23,23 persen.
Terkait adanya kendaraan dinas yang menunggak pajak, hal tersebut merupakan tanggung jawab OPD masing-masing. “Sebab dari sisi kebijakan Pemda, pajak wajib dibayar dan telah dialokasikan anggarannya dalam DPA masing-masing OPD,” katanya.
Reza menyatakan, dari anggaran yang tersedia sebesar Rp 627 juta, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor plat merah, bbaik roda empat maupun roda dua baru terealisasi sebesar Rp 145 juta. “Masih rendahnya serapan anggaran pembayaran pajak kendaraan plat merah ini adalah salah satu indikasi bentuk kelalaian dari Organisasi perangkat daerah,” sebutnya.
Untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan plat merah, seluruh Organisasi Perangkat Daerah Tanjabtim diminta untuk segera membayar kewajiban pajak kendaraan dinas yang mereka gunakan tersebut. “Kita minta OPD membayar pajak kendaraan dinas,” tukasnya. (fni)