Jambi –– Menteri KPPA Yohana Yambise mencatat saat ini kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat, bahkan diakuinya puncak peningkatan kekerasan tersebut terjadi pada tahun 2015 dan 2016 lalu.
Dengan kondisi tersebut dikatakannya menimbulkan reaksi keras terhadap Presiden Joko Widodo.
Sehingga Presiden memerintahkan untuk membuat hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak sebagai epek jera.
“Sehingga muncul undang-undang nomor 12 tahun 2016 yaitu barang siapa melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang mengakibatkan anak itu cacat bisa dikenaikan hukuman tembak mati, hukuman seumur hidup, keberi, pemasangan cif atau pengumuman indentitasnya kepublik.” ujarnya, di Jambi, Selasa (6/11/2018).
Diakuinya undang-undang tersebut sudah di impelementasikan diberbagai daerah, “Sudah ada yang dihukum mati seperti didaerah Provinsi Sumatra dan Papua sudah ada hukuman seumur hidup,” imbuhnya.
Namun dikatakannya, khusus untuk anak-anak dibawah umur yang melakukan kejahatan, maka proses hukumnya melalui sistem peradilan anak.
“Karena pelakunya anak-anak, maka melalui peradilan anak dan dikenakan hukaman maksimum sepuluh tahun penjara,” tandasnya.