Jambi, AP – Sepanjang status siaga Karhutla 2018, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajarannya telah menetapkan 14 orang tersangka kasus Pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di Provinsi Jambi.
Hal itu terungkap dari diskusi evaluasi Karhutla Jambi yang disampaikan Kepala bagian Pengendalian dan Operasi Kepolisian Daerah Jambi, AKBP Hotman Tamba, Kamis (08/11) yang mengatakan dari ke-14 tersangka kebakaran hutan dan lahan tersebut 13 orang tersangka dari perorangan dan 1 orang dari perusahaan.
“Data itu kita catat sejak Januari hingga Oktober 2018 sebagaimana instruksi Gubernur Jambi,” katanya.
Selain itu, terdapat kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ada 14 kasus, tujuh kasus sudah tahap I dimana satu kasus dari perusahaan serta, yang sudah masuk pada tahap II ada empat kasus, dengan luas area yang terbakar mencapai 84, 8 hektare.
Sementara itu Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Kayan Lumban Gaol selama ditetapkannya status siaga Karhutla di Provinsi Jambi, pihaknya bersama pihak terkait lainnya telah melakukan berbagai kebijakan dan langkah.
Di antaranya pemadaman titik-titik api yang dilakukan sedini mungkin oleh tim darat yang dikoordinasikan oleh BPBD Kabupaten/Kota dan BPBD Provinsi Jambi, dimotori oleh Brigade Manggala Agni (UPT BKSDA/Kementerian LH dan Kehutanan) yang didukung oleh segenap elemen dan kekuatan masyarakat yang ada.
Kemudian, penanggulangan asap akibat kebakaran lahan dan hutan merupakan tanggung jawab Bupati atau Walikota setempat yang didalam pelaksanaannya dilakukan oleh BPBD Kabupaten dan Kota dan dalam hal ini, BPBD Provinsi Jambi akan merapat memberikan bantuan.
“Apabila dalam kondisi ekstrim akan meminta bantuan pemerintah pusat melalui BNPB RI dalam bentuk Tehnik Modifikasi Cuaca hujan buatan dan bom air,” kata Lumban Gaol.
TNI dan Polri juga akan selalu dilibatkan dalam mendukung operasi penanganan asap akibat kebakaran lahan dan hutan, untuk mempercepat proses dan membangun partisipasi masyarakat dalam ikut membantu tugas dan fungsi pemerintah dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan.
Lumban Gaol mengatakan, pihaknya juga telah mendirikan atau mengaktifkan posko dan menggunakan sumber daya yang ada untuk pemantauan dan pengendalian operasi pemadaman api dan asap akibat kebakaran lahan dan hutan.
“Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya mengeluarkan pernyataan siaga darurat atau tanggap darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di wilayahnya,” kata Lumban Gaol. ant