Jambi, AP – Anggota Direskrimum Kepolisian Daerah Jambi berhasil membongkar dan menangkap seorang wanita pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjajakan wanita menjadi pekerja seks komersial lewat media sosial facebook.
Wakil direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Syarif Rahman, Kamis (08/11), mengatakan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang berhasil ditangkap anggota setelah adanya laporan keluarga korban, yaitu Riri Dwi Putri, warga Kota Jambi yang ditangkap dari salah satu lobi hotel di Kota Jambi beberapa waku lalu.
Dalam kasus ini, pelaku Riri menjalankan aksinya dengan modus menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada laki-laki melalui media sosial facebook. Kemudian bertransaksi di hotel yang mereka tentukan dengan tarif atas Rp2 juta per transaksi.
Anggota Direskrimum Polda Jambi, setelah menerima laporan keluarga korban yang dijual pelaku untuk menjadi wanita pekerja seks komersial, kemudian menyelidiknya.
Kasus itu akhirnya polisi bisa mengungkap dan menangkap pelaku Riri Dwi Putri di salah satu lobi hotel di Kota Jambi, di kawasan Jalan Gatot Subroto No 84, Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Dalam menjajakan korban di facebook tersebut, pelaku Riri menggunakan modus dengan mengunggah poto dan mencari pelanggan laki-laki, lalu setelah sepakat mereka dilanjutkan dengan media telepon dan bertransaksi dengan membawa wanita atau korban untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Syarif Rahman mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang korban terdiri dari seorang ibu rumah tangga dan satunya mantan pelajar.
Pada saat penangkapan barang bukti alat kontrasepsi serta uang tunai Rp2,6 juta.
“Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” kata AKBP Syarif Rahman. ant