Sarolangun, AP – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sarolangun kian gencar melakukan penertiban untuk menciptakan suasana yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat sekaligus guna mendukung program pemerintah yang agamis dan bersih dari kemaksiatan.
Kali ini, Satpol PP Sarolangun menggelar Operasi Non Yustisi pemberatasan Pekat sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, yang mana operasi tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Sarolangun Riduan,SSTP.M.E didampingi Kabid PerUU Dedi Angrawan,SH, Kabid Tibum Herjoni, dan PPNS, dan beberapa pejabat serta anggota Satpol PP.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Bupati Sarolangun, H.Cek Endra untuk memberantas penyakit masyarakat yg ada di Kabupaten Sarolangun,” sebut Kasat Pol PP Riduan.
Dalam operasi yang digelar Jumat (9/11/2018) sekira pukul 09.00 WIB, Petugas berhasil mengamankan 35 dus minuman keras beralkohol dari dua toko di Kecamatan Singkut, minuman yang disita antara lain, Minuman jenis New Port Passion Blue,Anggur merah,Mix max, Asoka whisky, Black Jack, dan Prost Beer.
“Pemilik barang tersebut sudah dipanggil dan sudah di BAP lalu membuat surat pernyataan. Terkait temuan ini,pihak kita akan berkoordinasi dg pihak terkait dalam masalah ini,” ucap Riduan.
Kasat Pol PP Sarolangun Riduan menghimbau kepada seluruh pemilik usaha yg ada dalam wilayah Kabupaten Sarolangun agar tidak melakukan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sarolangun Bumi sepucuk adat serumpun pseko. luk