Kualatungkal, AP – Selama operasi zebra siginjai tahun 2018 digelar Satlantas Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), ratusan pelanggar kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalulintas ditindak tegas berupa tilang. Setelah direkap, rata-rata pelanggar yang terjaring tersebut merupakan anak yang masih dibawah umur (Pelajar red) yang terjaring oleh petugas selama operasi kemarin berlangsung.
Diketahui kebanyakan dari pelanggar tersebut tidak menggunakan Helm serta SIM.
Kapolres Tanjabbar AKBP A.D.G Sinaga,SIK melalui Kasatlantas nya IPTU Bambang Soestyo,SH membenarkan hal tersebut. Terhitung selama operasi zebra tahun 2018 ini dilaksanakan pihaknya, berjumlah 887 kendaraan ditilang akibat melanggar aturan berlalulintas.
Selain itu, dari data yang masuk kepihaknya, rata rata pelanggar yang terjaring sebagaian besar pelanggar pengguna roda dua. “Wajar saja, pelanggar yang terjaring tersebut pelajar, karena mereka belum memiliki SIM dan tidak menggunakan Helm juga,” katanya, Selasa (13/11).
Diingatkannya, operasi zebra ini merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun selalu dilaksanakan seluruh Indonesia. Sasarannya, kendaraan yang tidak lengkap standar nasional indonesia (SNI).
“Operasi ini kita laksanakan selama dua minggu atau 14 hari, terhitung dari tanggal 30 Oktober s.d 12 November 2018 diwilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tukasnya.
Dibanding tahun 2017 total tilang tersebut berjumlah 729 tilang, melihat jumlah itu maka tahun ini kendaraan yang terjaring tilang naik 21,7 persen.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada pengguna jalan agar melengkapai surat kendaraannya. (lj)