Kualatungkal, AP – Saat ini anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tengah membahas program Pemkab yang tertuang dalam RAPBD tahun 2019 tahun depan.
Dari sekian banyak usulan, ada anggaran untuk pembelian tanah terletak di dua lokasi dengan nilai anggaran Rp 4 miliyar. Rp 1,5 miliyar untuk pembelian tanah tidak jauh di areal perkantoran bupati, dan satu lagi pembelian tanah di Parit 1 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkalilir.
Belum diketahui secara detail, berapa luas lahan di dua lokasi tersebut. Yang pasti, Pemkab kembali menganggarkannya kendati di APBDP 2018 ditolak mayoritas anggota DPRD dengan alasan tidak sesuai NJOP.
“Anggaran pembelian tanah itu sudah ditolak oleh DPRD pada APBDP 2018. Namun kembali mengusul di APBD 2019, ini terkesan sangat ngotot, ada apa,” kata Ketua DPD PAN Tanjabbar, H. Syafril Simamora, Rabu (14/11).
Tetap konsisten sejak awal, sebagai ketua partai, Ucok Mora—panggilan akrab Syafril Simamora, sudah intrusikan ke Fraksi PAN di DPRD untuk menolaknya dengan tegas.
Pembelian tanah menurutnya bukan kebutuhan mendesak, karena banyak anggaran yang lebih diprioritas dari pada pembelian tanah. Lagian kata dia, secara ekonomis, kalau tanah itu dibeli banyak anggaran terserap.
Misalnya di belakang kantor Bupati mesti dibangun jembatan, turap sungai itu mesti DAM, untuk itu kita hitung akan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 40 miliar. “Lebih baik digunakan untuk kebutuhan vital yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya. (her)