Jambi, AP – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Muaro Bulian digugat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Pusat yang berkedudukan di Jambi atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pihak BRI terhadap Konsumennya.
LPKNI menggugat bank BRI cabang Bulian karena bank BRI diduga ada melawan hukum kerana bank BRI melakukan pelelangan sepihak, dalam undang udang perlindungan konsumen bank BRI tidak boleh menggunakan orang ketiga tidak boleh ada hal hal baku dalam ikatan perjanjian dan sudah banyak hal hal yang di langgar oleh bank bri cabang bulian.
Divisi perbankan LPKNI pusat Wilson Siddiq mengataka, menurt data dari LPKNI seorang nasabah yang menjadi konsumen BRI cabang Bulian sejak tahun2008 hingga 2018 sudah membayar bungga 950 juta lebih.
“Sarial ini konsumen BRI cabang Bulian sudah cukup lama dari tahun 2008, dari data yang kita punya dia sudah membayar bungganya saja sekitar 950 juta lebih dan sekarang pinjaman pak serial ini di angka 1,3 Miliar,” kata Wilson.
Wilson juga menjelaskan, bukan hanya Sarial saja yang menjadi konsumen dari BRI cabang Bulian.
“Pak Enor juga sudah menjadi konsumen BRI cabang Bulian sudah delapan tahun dan dia sudah membayar 600 juta lebih dan itu hanya bungganya saja, artinyakan selama ini mereka konsumen yang baik, karena keadaan yang kurang baik mereka agak sulit untuk membayarnya, mereka akan membayar pinjaman itu dengan cacatan mereka di berikan tempo waktu untuk menjual aset mereka dalam waktu dua tahun, tapi belum jalan dua bulan pihak BRI cabang Bulian sudah melelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), artinya tidak ada koordinasi,”
LPKNI juga menambahkan seharusnya OJK mengawasi perbankan dan OJK tidak bekerja secara maksimal kerana banyak kasus kasuk perbankkan ini.
“OJK tutup mata seolah olah, jadi kinerja ojk ini seperti apa, mereka tidak berkerja secara maksimal,” .
LPKNI berharap ingin adanya keadalin dan titik temu.
“Kami tidak membela konsumen dan kami tidak menyalahkan bank, yang kami minta keadilan dan titik temu yaitu keadalin,” pungkasnya. (Rul)