Jambi, AP – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachori Umar, M.Hum menyampaikan nota pengantar 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan (DPRD Provinsi Jambi), yakni empat Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi dan tiga Ranperda diluar Propemperda Provinsi Jambi tahun 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/11).
Keempat Ranperda Propemperda Provinsi Jambi tahun 2018 tersebut yaitu: (1)Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan; (2)Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun 2017 – 2037; (3)Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsai Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan; (4)Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan tertentu. Pada intinya, Fachrori mengemukakan bahwa Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun 2017 – 2037, Retribusi Jasa Usaha, dan tentang Perubahan atas perda Perizinan Tertentu ditujukan untuk meningkatkan tata kelola niaga perkebunan, mempercepat pembangunan industri di Provinsi Jambi, dan untuk meningkatkan pembiayaan untuk pembangunan daerah.
Terhadap Ranperda tentang tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dan Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Fachrori menjelaskan, berdasarkan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) menyatakan bahwa semua tarif BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Fachrori, maka perlu dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan terhadap Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kelas III pada RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi yang saat ini masih berlaku, sehingga Peraturan Kepala Daerah tentang Tarif Pelayanan Kelas III pada RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dapat segera disusun dan ditetapkan, begitu juga dengan Ranperda Pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif pelayanan Kelas III pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, Fachrori menyatakan bahwa hal itu guna menyikap keadaan serta kebutuhan daerah saat ini, maka diperlukan penambahan maupun perbaikan dalam Perda tersebut.
Fachrori berharap semua Ranperda tersebut dapat dijadikan Peraturan Daerah melalui berbagai pendalaman, harmonisasi, dan sinkronisasi.
Sebelumnya, melalui juru bicaranya, H.Wiwid Iswhara,ST, Dewan menyampaikan 13 Ranperda yang dimasukkan dalam Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2019, yang telah disepakati bersama DPRD Provinsi Jambi dengan dengan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Berita Acara kesepakatan Nomor 40/Bapemperda/XI/2018, yaitu:
(1) Ranperda Provinsi Jambi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jambi
(2) Ranperda Provinsi Jambi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jambi.
(3) Ranperda Provinsi Jambi tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Peraturan Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi.
(4) Ranperda provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jambi
(5) Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019
(6) Ranperda Provinsi Jambi tentang APBD 2020
(7) Ranperda Provinsi Jambi tentang Perubahan APBD Tahun 2020
(8) Ranperda Provinsi Jambi tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda Provinsi Jambi
(9) Ranperda Provinsi Jambi tentang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat
(10) Ranperda Provinsi Jambi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan Provinsi Jambi
(11) Ranperda Provinsi Jambi tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jambi pada PT Jamkrida
(12) Ranperda Provinsi Jambi tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
(13) Ranperda Provinsi Jambi tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
Seluruh (13) Ranperda tersebut telah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan hasil konsultasi, seluruh Ranperda yang diajukan dapat ditetapkan dalam Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2019 pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi. (hms)