Jambi, AP – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, sejak Januari hingga November 2018 berhasil mengamankan sebanyak delapan meter kubik kayu hasil pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya di kabupaten tersebut.
“Kayu-kayu hasil pembalakan liar itu merupakan hasil tangkapan petugas DLH bekerja sama dengan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) setempat,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari Syaiful, Kamis.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun ini DLH Batanghari melakukan pengamanan terhadap hasil pembalakan liar sebanyak tiga kali.
Satu kali dilakukan bersama SPORC Jambi dan dua kali dilakukan oleh petugas DLH. Kayu tangkapan yang berhasil diamankan bersama SPORC tersebut sekitar 2,5 M3 hasil pembalakan liar, katanya.
Syaiful mengatakan, kayu yang berhasil diamakan bersama petugas SPORC dibawa ke kantor wilayah, dan kayu-kayu tersebut telah dipotong dalam bentuk persegi dengan 4×6 cm, 6×6 cm dan dijadikan papan.
Sementara itu, kayu hasil pembalakan liar yang berhasil diamankan petugas DLH Batanghari sebanyak 6,5 M3, terdiri dari kayu jenis rimba campuran, seperti kayu medang dan kayu batu.
Saat ini kayu-kayu tersebut dijadikan sebagai barang bukti dan diamankan di kantor DLH, ujarnya.
“Terakhir petugas kita berhasil mengamankan lagi sebanyak 5 M3 kayu hasil pembalakan liar yang dilakukan di kawasan Tahura di Desa Bungku Kecamatan Bajubang,” kata Syaiful.
Namun, ia mengakui, petugas hanya mampu mengamankan barang bukti berupa kayu-kayu hasil pembalakan liar, sementara oknum pelaku perambah hutan tidak dapat diamankan karena berhasil kabur dari kejaran petugas. sup