Muarasabak,AP – Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) diperpanjang hingga 15 Desember 2018. Hal itu dilakukan, agar bisa dicermati kembali DPTHP yang sudah ada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurlholis mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Bawaslu, Dinas Dukcapil, Partai Politik (Parpol) untuk mencermati lagi, jika masih ada ditemukan kegandaan atau ada masyarakat yang belum dimasukan ke dalam DPTHP. “Jika ada, pasti kita masukan dan akan langsung direkapitulasi di KPU Tanjabtim,” kata Nurkholis, Senin (26/11) kemarin.
Dijelaskan Nurkholis, saat ini dari DPTHP 1 ke DPTHP 2 bertambah sebanyak 10.328 jumlah pemilih. Namun tentunya semangat KPU adalah DPT bersih. “Saat ini kita masih terus mencermati dan terus melibatkan stackholder, karena KPU ini adalah sebagai User, yang artinya adalah pengguna data dan produsen data adalah pemerintah,” sebutnya.
Maka dari itu, lanjutnya, perlu kolaborasi dan kerjasama yang baik antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan Parpol sebagai yang berkepentingan terhadap konstituen untuk mendorong DPT mendekati sempurna. “Kita harus ada kerjasama semua, agar DPT Tanjantim bisa mencapai sempurna,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota KPU Provinsi Jambi yang membidangi Divisi Program dan Data, Ahdiyenti mengatakan, ia akan selalu menerima masukan dari Partai Politik dan pihak Bawaslu jika masih ditemukan Pemilih ganda ataupun masukan baru yang belum masuk ke DPTHP.
“Kita superfisi ke Tanjabbar dalam tahapan singkronisasi menjelang penetapan DPTHP 2. Jadi kita mengundang Bawaslu dan Partai Politik untuk mengsingkronkan data-data yang sudah dikerjakan PPK menjelang Pleno di tingkat kabupaten besok pagi,’’ ungkapnya.
“Misal masih ditemukan pemilih ganda, masukan baru yang belum masuk ke DPTHP, maka Bawaslu kemudian Partai Politik bisa memberikan masukan sehingga kawan kawan di operator maupun kawan kawan PPK Kabupaten Tanjabtim bisa memasukkan data data tersebut,’’ tukasnya.(fni)