Jambi, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan tentang Tata Kelola Lahan Gambut adalah upaya menghindari degradasi lahan agar tidak menambah kompleksitas kerusakan ekosistem di daerah itu.
“Perda lahan gambut merupakan upaya kita untuk menghindari terjadinya degradasi lahan yang ada di Provinsi Jambi,” kata Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar, di Jambi Selasa, (27/11).
Dewan telah menyampaikan tanggapannya terhadap Perda tersebut pada paripurna DPRD dengan agenda tanggapan dan jawaban DPRD Provinsi Jambi terhadap pendapat gubernur atas Ranperda Tata Kelola Lahan Gambut tersebut.
“Dalam konteks mitigasi perubahan iklim, sangat diperlukan tata kelola lahan untuk menghindari degradasi lahan gambut,” kata Kusnindar.
Lahan gambut dapat memberikan manfaat sebagai sumber ekonomi yang selaras dengan praktek sosial budaya serta menjaga keseimbangan ekologi. Tentunya yang lebih penting adalah untuk menjaga kerusakan ekosistem dan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat sekitarnya melalui pola pemanfaatan yang sesuai dengan tata guna lahan.
Ranperda tentang Tata Kelola Lahan Gambut Provinsi Jambi itu diharapkan dapat mengedepankan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah dalam tata kelola lingkungan, mendorong pemanfaatan yang lebih kepada kesejahteraan masyarakat baik di dalam maupun sekitar wilayah gambut dan memberikan keseimbangan ekosistem.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa dominasi wilayah gambut di Provinsi Jambi juga berada di Kabupaten Muarojambi, Tanjungjabung Timur dan Tanjungjabung Barat,” kata Kusnindar.
Dijelaskannya, Ranperda tentang Tata Kelola Lahan Gambut Provinsi Jambi memerlukan adanya konsultasi publik dengan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dan pemahaman yang sama.
“Semoga dalam waktu dekat ini konsultasi publik dapat segera terlaksana. Kami mengucapkan terima kasih atas saran Pemprov Jambi untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti yang meliputi pemetaan lahan gambut itu sendiri, edukasi dalam membuka lahan baru tanpa bakar dan penataan tata air dan permanfaatan lahan dalam suatu kesatuan hidrologi gambut,” katanya.
Dengan adanya Ranperda inisiatif dewan itu tentunya secara bersama-sama Pemprov dan DPRD mensinergikan antara perencanaan kewilayahan daerah baik dari sisi tata ruang wilayah, upaya peningkatan ekonomi kerakyatan melalui revitalisasi ekonomi dan tata kelola lingkungan dalam menjaga kelestarian ekosistem gambut. ant
Dewan mengharapkan kerja sama dan komunikasi yang efektif serta berkelanjutan antara Pemprov Jambi dengan DPRD untuk bersama-sama bersinergi menyelesaikan segala proses pembentukan Perda ini hingga selesai, kata Kusmindar anggota dewan dari partai Nadsem itu.
Hingga 2017, Provinsi Jambi dikenal menjadi salah satu daerah dengan lahan gambut terluas di Indonesia. Luasnya mencapai 700.000 hektare.
Dari jumlah itu, Badan Restorasi Gambut (BRG) bersama Pemprov Jambi menargetkan bisa memulihkan 151.662 hektare lahan gambut di daerah tersebut.
Adapun 151.662 hektare lahan gambut yang bakal direstorasi itu terdiri dari kawasan hutan lindung seluas 25.880 hektare. Kemudian lahan gambut pada kawasan budi daya berizin seluas 99.774 hektare, serta lahan gambut pada kawasan budi daya tidak berizin yang mencapai 26.008 hektare.hms