Jakarta, AP – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menekankan penting perlindungan dan penjaminan hak untuk penyandang disabilitas.
“Perlindungan dan penjaminan hak tidak hanya kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan fisik semata, justru perlindungan hak bagi kaum disabilitas memang harus diberlakukan dari waktu ke waktu menuju pada pendekatan yang bersifat adil,” kata Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi.
Mualimin memberikan sambutan dalam acara workshop “Tanggung Jawab Negara Terhadap Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Dalam Perspektif HAM”, di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, (06/12).
Wokshop itu dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-70 tanggal 10 Desember dan Hari Disabilitas Internasional ke-26 yang jatuh pada 3 Desember.
Lebih lanjut Mualimin menyatakan bahwa seharusnya penyandang disabilitas tidak boleh diberlakukan diskriminasi dalam pemenuhan hak-haknya.
“Masih banyak penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari memperoleh perlakuan diskriminatis dalam pemenuhan hak, baik hak memperoleh pekerjaan, fasilitas publik seperti transportasi dan lain sebagainya,” ujar Mualimin.
Kemudian, kata dia, penyandang disabilitas juga sering kali memperoleh hak yang sangat minim untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, dan kesempatan yang sama di muka umum.
“Sekarang sebagaimana kita ketahui ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap rekrutmen atau pengadaan pegawai untuk penyandang disabilitas,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah juga telah hadir untuk memberikan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.
“Kemenpan RB telah memberikan tempat yang khusus untuk penyandang disablitas. Ini semua adalah dalam rangka negara hadir, dalam rangka pemerintah hadir, dalam rangka pemerintah memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata dia pula.
Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas Mental (PDM) tertuang dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakukan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”. ant