Jember, AP – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menghadiri Konferensi Hukum Nasional: Refleksi Hukum 2018 dan Proyeksi Hukum 2019 yang digelar Puskapsi FH Unej di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis, (06/12).
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Dr. Bayu Dwi Anggono di Jember mengatakan bahwa tema “Legislasi dan Kekuasaan Kehakiman” untuk mengingat tahun ini permasalahan terbesar persoalan hukum di Indonesia masih seputar kinerja legislasi DPR.
Ia menilai masih rendah dan kualitas legislasi yang tidak menjawab persoalan di tengah masyarakat dan cenderung fokus pada kepentingan anggota DPR RI.
Selain itu, lanjut dia, tema kekuasaan kehakiman menjadi bahasan karena pada tahun ini MA dan badan peradilan di bawahnya justru menjadi penghambat dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Putusan MA dan badan peradilan di bawahnya belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di tengah masyarakat dan malah menimbulkan permasalahan baru akibat sulitnya eksekusi putusan tersebut.
Padahal, hakikat keberadaan kekuasaan kehakiman adalah untuk menyelesaikan masalah yang tidak mampu diselesaikan cabang kekuasaan negara lainnya. Contoh kasus pengadilan justru menjadi sumber masalah baru adalah tidak diikutinya putusan MK oleh putusan MA dan PTUN terkait dengan larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019.
“Selain soal kualitas putusan, kekuasaan kehakiman selama 2018 juga menunjukkan wajah buram berupa banyaknya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh hakim dan aparat pengadilan, baik berupa korupsi maupun pelanggaran etik, seperti perselingkuhan,” ujarnya. Pada tahun 2018 tercatat empat orang hakim terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Berbagai kasus OTT hakim dan aparat pengadilan, kata dia, telah menjadikan korupsi di Indonesia menjadi sempurna karena badan peradilan yang seharusnya menghukum para koruptor yang ada di cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif justru juga tidak luput dan ikut-ikutan melakukan praktik-praktik kotor korupsi.
Ia mengatakan bahwa legislasi dan kekuasaan kehakiman merupakan faktor penentu menuju tegaknya negara hukum yang berkeadilan dan menyejahterakan.
Jika kedua hal ini tidak segera dibenahi, lanjut dia, kepercayaan publik pada negara demokrasi dan negara hukum akan terus menurun. Hal tersebut membahayakan keberlangsungan negara Indonesia ke depannya.
Untuk itu, lanjut dia, seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan legislasi dan kekuasaan kehakiman sudah saatnya untuk duduk bersama membahas agar pelaksanaan legislasi dan kekuasaan kehakiman pada tahun mendatang lebih baik lagi.
Beberapa narasumber yang dijadwalkan hadir dalam acara konferensi yang digelar rutin sejak 2016, antara lain, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto. Selain itu, Direktur Perludem Titi Anggraini, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Ketua Pukat UGM Oce Madril, Deputi Direktur ILR Erwin Natosmal Oemar, Ahli HTN Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan.
Sementara itu, Bupati Jember Faida mengapresiasi kegiatan konferensi hukum nasional yang digelar Puskapsi Fakultas Hukum Unej di Kabupaten Jember dengan menghadirkan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia tersebut.
“Kami berharap hasil konferensi hukum tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat demi menuju Indonesia yang lebih baik,” katanya. ant