Kualatungkal, AP—Forum Masyarakat Pemantau Korupsi Jambi (Formapek), Senin (12/10), mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan pungutan komite di SDN 52/V Tanjung Pauh Kecamatan Tungkalulu, termasuk dugaan penyelewengan Dana BOS tahun 2016 hingga 2018 di SDN 139/V PKMT Taman Raja Kecamatan Tungkalulu.
Salah satu perwakilan aksi, Barnianto yang diterima Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjabbar HM Yusuf di aula pertemuan Disdikbud, mengatakan sebelumnya permasalahan ini sudah disampaikan ke Disdikbud. Hanya saja belum ada tanggapan.
“Makanya kami melakukan aksi. Selama ini tidak ditanggapi,” kata Barnianto dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Disdikbud Drs HM Yusuf akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengecek langsung ke sekolah terkait. Dirinya mengaku tidak bisa mengambil keputusan, dan selanjutnya akan diserahkan ke Kepala Dinas.
Terkait adanya pungutan komite di SDN 52/V Tanjung Pauh, Yusuf sebelumnya sempat menerima laporan. Dari keterangan pihak sekolah, bahwa pungutan itu sifatnya sukarela tanpa ada paksaan.
“Memang di SDN 52/V Tanjung Pauh kita sudah dengar adanya pembangunan pagar dan Musholla. Dan itu memang ada rapat bersama dengan komite dan orang tua murid. Tidak ada pemaksaan disitu. Begitu yang saya dengar dari pihak sekolah. Kita akan telusuri kembali,” ujarnya.
Yusuf mengakui, memang tahun ini belum ada alokasi anggaran dari APBD untuk pembangunan pagar dan musholla di SDN 52 Tanjung Pauh.
“Apakah pernah diusulkan atau tidak ke kita, harus dicek dulu. Sementara belum bisa dibantu dengan APBD, mengingat anggaran kita yang minim,” tandasnya.
Bagaimana dengan DAK dan Takola, Yusuf mengatakan, sesuai juknis bantuan DAK dan Takola tidak bisa dialokasikan untuk pagar. Namun jika diperuntukkan untuk kantin sekolah, rehab kelas, Ruang Kelas Baru, WC dan lainnya yang sesuai dengan juknis dan juklak, bisa saja dialokasikan. (it)