Jambi, AP – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg hasil tangkapan akhir November lalu, akhirnya dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi di kantornya di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Senin (10/12).
Dari tiga orang tersangka hanya dua orang yang diamankan, satu rekannya tewas di rumah sakit, lantaran berusaha kabur dari sergapan petugas saat melakukan penangkapan.
Pemusnahan tersebut, dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam ember yang airnya sudah dicampur deterjen.
Menurut Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto, barang bukti narkoba jenis sabu 2 kg yang dimusnahkan ini adalah hasil penangkapan pelaku beberapa waktu lalu.
Mulanya, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka KD (32) dan AR (47) di Jalan Lintas Sumatera, KM 50, Dusun Rantau Ikil, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.
Saat digeledah, kedua tersangka kedapatan menyimpan BB narkoba jenis sabu seberat 1 kg. Dalam pengembangannya, petugas kembali melakukan penangkapan pelaku MRD (29) di kawasan Pasirputih, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Naas, pelaku melawan petugas dengan mengeluarkan sebilah pisau. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga ke dalam semak-semak.
Meski sudah diberikan tembakan peringatan, tapi pelaku tetap saja nekat kabur. Akhirnya, dengan terpaksa, petugas mengambil tindakan tegas dengan memberikan timah panas.
Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti lagi yang jumlahnya sama dengan dua pelaku sebelumnya, yakni 1 kg.
Naasnya lagi, MRD yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Tanjungjabung Timur, nyawanya tidak tertolong lagi, walaupun tim medis rumah sakit berusaha melakukan pertolongan. (Bdh)