Kualatungkal, AP—Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Kualatungkal, mengusulkan 14 orang Narapidana dan Anak Pidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I Perayaan Natal 2018.
Kepala Lapas Kelas II B Kualatungkal, Imam Siswoyo, Bc.IP, SH melalui Kasi Binadik dan Giatja, Haszuwan Affandi, SH.,MH mengatakan pemberian remisi masih bersifat usulan ke Kementrian Hukum dan HAM.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Kementrian Hukum dan HAM terkait usulan tersebut.
“Remisi atau pemotongan masa tahanan yang kita usulkan beragam. Ada yang diusulkan mendapat remisi 1 bulan dan ada yang 1 bulan 15 hari,” ungkap Haszuwan Affandi, SH.,MH, Selasa (11/12/18).
Usulan mendapat remisi itu beber Haszuwan, untuk Remisi 1 bulan sebanyak 12 orang. Dan usulan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.
“Dari 14 orang itu 1 orang wargabinaan Narkotika dan 13 orang Kriminal Umum,”ujarnya.
Pemberian remisi berdasarkan pada penilaian sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku. Penerimanya juga untuk kasus pidana umum maupun pidana khusus yang sudah memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat dapat diusulkan berdasarkan perundangperundang yang berlaku.
Dia berharap pemberian remisi memacu narapidana lain untuk berkelakuan baik. Sebab kelakuan baik merupakan salah satu syarat agar narapidana mendapat remisi.
”Intinya mereka harus punya komitmen kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (bjg)