Jambi, AP – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan proyek pipanisasi Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum, Hendri Sastra, Rabu (12/12).
Kasus proyek pipanisasi Tanjung Jabung Barat yang di duga merugikan negara Rp 18 Miliar, pasalnya, Terdakwa Hendri Sastra, menyebut ada dua pejabat di Jambi, berinisial SF yang kini menjabat sebagai Walikota di Provinsi Jambi dan SL Salah satu bupati di Provinsi Jambi, diduga kedua wakil rakyat tersebut sama-sama mendapat bagian fee mega proyek pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tahun Anggaran 2008-2010.
Di persidangan kali ini, Hendri Sastra, hadir sebagai saksi Sabar Barus sebagai Pelaksana harian Kepala dinas setelah Hendri, Eri Dahlan Direktur Mega Citra sebagai Konsultan Pengawas selaku Terdakwa.
“Tuntutan saya hari Senin besok, hari ini sebagai saksi,” ujar Hendri, Rabu (12/12).
Selain itu, Bulian Drahim selaku PPK, Wendi Leo sebagai kuasa direktur PT Batur Arta Mandiri juga ditetapkan sebagai terdakwa.
“Ada mark up pada proyek ini, pencairan yang seharusnya 94 persen dinaikan menjadi 96 persen. Konsultan waktu itu dihubungi oleh SF supaya mencairkan di posisi 96 persen,” katanya.
Tahun 2009 dan 2010, Hendri diminta mengangarkan air bersih senilai Rp 200 miliar. Hari itu SF mengancam, jika tak mengangarkan akan di copot sebagai kadis.
“Diakhir tahun 2010, saya baru mengetahui adanya korupsi di proyek ini. Saya di telpon pak SL ke rumahnya, SF mau ke rumah. SF mengeluhkan sembari emosi dengan fee yang diterimanya dari pipa hanya 10 persen kemudian dari pengerjaan 10 persen, 20 persen untuk SL. SL bilang ke SF, saya (SL) bupati bukan kamu (SF), ” katanya menceritakan.
Menanggapi ini, Praktisi Hukum, Harnumi SH berpendapat kasus ini mengarah kepada nama pejabat penting pemerintahan di Jambi. Pada muka persidangan, Jaksa dapat segera menyelidiki dari beberapa petunjuk yang disampaikan oleh terdakwa .
“Menurut terdakwa di dalam persidangan ada fee 10 dan 20 persen. Untuk ini, aparat penegak hukum harus profesional,” katanya.
Seorang Aktivis di Jambi, Abdullah menilai kejaksaan tembang pilih dalam mengungkap korupsi di wilayah Jambi. Karena beberapa kasus lama belum selesai terungkap.
“Kami gerah dengan kinerja kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi di Jambi, pihak kejaksaan jangan tembang pilih mengungkap kasus sudah lama yang terjadi di negeri ini,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, banyak kasus yang belum selesai di ungkap oleh pihak kejaksaan. Seperti kasus proyek pipanisasi Tanjung Jabung Barat yang di duga merugikan negara Rp. 18 Miliar. (Jal)