Sungaipenuh, AP – Hingga saat ini, Ribuan warga kota Sungaipenuh wajib KTP belum melakukan perekaman e-KTP. Sehingga ribuan warga ini, terancam dinonaktifkan datanya. Pasalnya, batas perekaman hingga 31 Desember 2018.
Kepala Dinas Dukcalil Kota Sungaipenuh, Zamroni mengatakan, bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga akhir tahun ini, maka data warga tersebut akan dinonaktifkan.
“Ketentuan ini berdasarkan intruksi dari pemerintah Pusat. Jika nantinya warga yang telah dinonaktifkan ingin mengaktifkan kembali data mereka, maka harus membawa kartu keluarga,” sebut Zamroni.
Penuturan dia, hingga saat ini, di kota Sungaipenuh dari 77.325 warga yang wajib e-KTP, sebanyak 4.411 orang wajib E-KTP belum melakukan perekaman. Dia juga menyebutkan, kemungkinan-kemungkinan lain yang membuat warga tersebut belum melakukan perekaman.
“Memungkinkan warga yang tidak melakukan perekaman, sudah pindah domisili, namun tidak dilaporkan,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjut dia, meskipun pihaknya sudah melakukan jemput bola, mendatangi desa-desa dan sekolah yang ada di kota Sungaipenuh. Namun, masih ada warga yang belum melakukan perekaman.
“Kita sudah jemput bola, namun masih ada warga juga enggan mengurus e-KTP,” tutur Zamroni.
Dia juga menyayangkan, kebanyakan warga yang mengurus e-KTP jika ada keperluan mendesak, seperti untuk mengurus bantuan dan adminstrasi lainya. “Padahal e-KTP sangat penting sebagai identitas, tapi masih banyak warga yang enggan mengurusnya,” tandasnya. (hen)