Muarasabak,AP – Data yang dapat dihimpun di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tercatat sebanyak 336 pemilih Disabilitas untuk Pemilu tahun 2019 mendatang. Dari jumlah itu, terdapat pada lima kategori, yaitu Tuna Daksa, Tuna Netra, Tuna Rungu/wicara, Tuna Grahita dan Disabilitas lainnya.
Pada kategori Tuna Daksa, tercatat sebanyak 76 pemilih yang terdiri dari laki laki dan perempuan, Tuna Netra sebanyak 61 pemilih, Tuna Rungu/wicara sebanyak 70 pemilih, Tuna Grahita sebanyak 61 pemilih dan Disabilitas lainnya sebanyak 68 pemilih.
Nurkholis, selaku Ketua KPU Tanjabtim ketika dikonfirmasi aksipost mengatakan, kalau perihal pendaftaran penyandang Grahita tersebut sudah tertuang dalam surat KPU RI Nomor 1401 tanggal 30 November 2018 menindak lanjuti surat Banwaslu RI Nomor 1842, yaitu tentang pemenuhan hak memilih penyandang Grahita dan pendataan yang telah memenuhi syarat ke daftar pemilih.
“Karena itu perlu dijelaskan (lagi) beberapa hal. Pertama, dalam Putusan MK No. 135/2015 sudah dinyatakan bahwa gangguan jiwa/ingatan itu dari sisi waktu/durasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu Permanen/kronis dan non-permanen/episodik. Sedang dari sisi kualitas dapat dibedakan menjadi tiga yaitu, ringan, sedang, dan berat,” katanya.
Ia menjelaskan, didalam Putusan MK itu juga sudah diuraikan bahwa gila hanya salah satu jenis dari Abnormalitas mental. Jenis yang lain ada banyak seperti, stress, depresi, cemas, paranoid, latah, fobia, dan fikiran buruk.
“Jenis jenis gangguan ini lah yang tidak banyak dipahami orang. Padahal masing masing tentu memiliki perbedaan tingkat pemulihan, baik dari sisi kecepatan maupun kualitasnya,” jelasnya.
Kemudian ia menerangkan, terkait dengan orang gila yang masuk dalam DPT perlu diluruskan. Karena yang menjadi peserta pemilih adalah penyandang tuna Grahita yaitu individu yang memiliki intelegensi rendah (di bawah rata-rata) dan dinyatakan telah memenuhi syarat. “Jadi sangat jelas perbedaan antara orang gila dengan intelegensi rendah,” terangnya.
“Kedua, perlu juga dijelaskan bahwa dari sini sudah kelihatan, bahwa KPU tidak mendata orang gila yang di jalan jalan. Karena memang bukan begitu prosedur kerjanya. Lagi pula, dalam Putusan MK juga sudah dinyatakan bahwa orang dengan Psikosa (gila) yang berciri ciri hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri, telah pasti, dengan penalaran yang wajar, tidak akan didaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.(fni)