Sarolangun,AP – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun, Jumat kemarin (14/12/2018) sekitar pukul 15 : 30 WIB melakukan pemusnahan KTP Elektronik dengan cara di bakar.
Kadisdukcapil Sarolangun.H Helmi.SH.MH, saat di konfirmasi mengatakan bahwa pemusnahan itu berdasarkan surat edaran dari Mendagri No 470/11176/SJ, tgl 13 Des 2018 Tentang Penata Usahaan KTP el Rusak atau Invalid.
“Kemarin kita sudah melakukan pemusnahan terhadap e-KTP sebanyak 10748 keping ” Kata Helmi.
KTP yang dimusnahkan itu lanjut dia, merupakan barang yang telah rusak dan telah dikembalikan oleh masyarakat berdasarkan perubahan data, tandasnya. luk