Jambi, AP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tuntut Mantan Bupati Kabupaten Sarolangun, M Madel, dengan pidana penjara selama 2,5 Tahun, Joko Susilo 1,5 Tahun.
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini, Kamis (20/12). Menurut jaksa, terdakwa M Madel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sah bersama-sama.
Perbuatan terdakwa tersebut menutut jaksa telah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa atas nama M Madel dengan pidana selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU, membacakan tuntutan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Joko Susilo, oleh JPU dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dengan denda Rp 500 juta dan subisdair 3 bulan. Sedangkan untuk Ferry Nursanti tuntutannya saat ini sedang dibacakan.