Jambi, AP – Provinsi Jambi masuk zona 1 kampanye nasional yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk Rapat Pemilihan Umum (pemilu) 2019 mendatang.
Menurut Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal, tidak hanya Jambi, zona 1 meliputi beberapa Provinsi di Sumatera seperti Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Aceh.
“Ini rancangan yang diusulkan. Jambi masuk dalam Zona 1 Sumatera untuk kampanye Nasional,” ujarnya, Selasa (25/12).
Selanjutnya untuk zona 2, kata Apnizal, Jawa, NTB, NTT dan Sulawesi. Zona ini meliputi NBT, NTT, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Untuk zona 3 yaitu Kalimantan dan Sulawesi.
“Di Zona ini ada Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kaltara, Kalsel, Sulsel, Sulbar, Sultra, Sulteng,Garontalo dan Sulut. Terakhir ada Zona 4 Maluku , Maluku Utara, Papua dan Papua Barat,” ungkapnya.
Dengan diketahuinya letak zona tersebut, pihak KPU Provinsi diminta melakukan simulasi penyusunan zona kampanye tingkat provinsi dan kabupaten. “Ini masih kita susun, nanti akan kita sampaikan,” terangnya.
Dikatakannya, kampanye rapat umum sendiri dilaksanakan selama 21 hari mulai dari 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang. Ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan Pemilu 2019.
Selama 21 hari semua calon presiden atau partai politik boleh melakukan kampanye dan jadwalnya diserahkan kepada penyelenggara. Namun dalam 21 hari itu akan ada jeda karena memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. “Jadi aktivitas kampanye rapat umum diliburkan pada hari itu,” ungkapnya.
Jadwal sendiri, masing-masing partai politik dibolehkan melakukan kampanye selama dua kali. Sedangkan pasangan calon presiden bisa melakukan kampanye selama empat kali. “Jumlah itu sudah sudah diatur dalam PKPU,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar partai politik dan tim kampanye daerah calon presiden untuk menyiapkan diri. Salah satunya melaporkan pada KPU siapa yang akan menjadi petugas kampanye. “Petugas kampanye itu terdiri dari juru kampanye dan tim kampanye, serta lokasi dan tempat kampanye,” terangnya.
Selain itu diharapkan setiap melaksanakan kampanye agar mengurus izin pada pihak kepolisian dan melaporkan jadwal kegiatan kepada Bawaslu Provinsi Jambi. “Jadi ada mekanisme yang harus diikuti. Ini penting agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan lancar dan aman,” tandasnya. tim