MUARATEBO,AP– Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). 9 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tebo yang telah menjalani hukuman dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah karena tersandung kasus korupsi dalam hitungan hari bakal terima surat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Hal tersebut di tegaskan oleh kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo Haryadi melalui Sekban KPSDM Suwarto saat di temui Aksipost di kantornya Rabu (26/12) kemarin bahwa copy salinan putusan 9 orang ASN Tebo tersandung korupsi dari Pengadilan Tinggi Tindak pidana korupsi Jambi telah di terima oleh Pemkab Tebo.
Meski tak menyebut hari, PTDH tersebut “ungkap Suwarto akan di laksanakan serentak se Provinsi Jambi melalui surat pemecatan yang di berikan langsung kepada 9 orang pegawai ASN tersandung kasus korupsi di kantor BKPSDM Tebo.
“Jika surat PTDH tidak di ambil oleh yang bersangkutan, pihaknya akan mengantar surat tersebut melalui kurir ke alamat masing-masing “kata Suwarto.
Setelah surat PTDH di berikan kepada 9 orang ASN Tebo, “ujar Suwarto, BKPSDM akan menyampaikan hasilnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta “jelasnya.
“Namun demikian BKPSDM Tebo enggan membeberkan nama dari 9 orang pegawai ASN Tebo yang segera dipecat karena tersandung korupsi.
“Suwarto menambahkan, selain PTDH 9 ASN Tebo tanpa terima dana pensiun, BKPSDM juga telah menindak tegas 10 orang ASN yang tidak disiplin selama bertugas dengan kasus kedisiplinan.
Tujuh orang di antaranya laki-laki dan tiga orang wanita dengan sangsi mulai dari penundaan 1 tahun kenaikan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji berkala “pungkasnya. (ard)