Kualatungkal, AP— Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat secara resmi mengeksekusi salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan melakukan pemecatan secara tidak hormat.
Pemecatan oknum PNS yang tersandung kasus tindak pidana korupsi itu menindaklanjuti SKB 3 Menteri.
“SK pemecatannya sudah kita serahkan hari ini. Dia (HS) menerimanya. SK diserahkan secara langsung oleh Bapak Sekda AmbokbTuo,” kata Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih, Rabu (2/1/2019).
Jabatan terakhir HS adalah staf di Dinas PUPR Tanjab Barat. “Kasus yang menjerat dia (HS) saat bertugas di Pemkab Tanjab Timur. Dengan pemecatan ini selanjutnya semua atribut, gaji dan tunjangan sebagai PNS distop,” jelas Encep.
Sementara itu, disinggung perihal adanya surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Bupati Tanjabbar Safrial, terkait beberapa pejabat yang pernah tersandung kasus hukum namun justru diberi jabatan strategis, Encep mengatakan, Bupati sudah memberikan jawaban surat itu.
Dalam surat balasan itu, kata Encep, Bupati menyampaikan persoalan hukum yang menjerat bawahannya itu terjadi beberapa tahun lalu. Dan selama itu hingga hari ini kinerja yang bersangkutan dinilai baik.
“Dari hasil pengamatan dan evaluasi pimpinan, yang bersangkutan menunjukan kinerja baik. Bahkan, salah satu di antara mereka berinisial J mendapat predikat terbaik kedua di Provinsi Jambi sebagai camat teladan,” kata Encep. (her)