Jakarta, AP – Partai Gerindra melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum senilai Rp127 miliar.
“Riciannya Rp76 miliar dari sumbangan caleg tahap 1 yang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rp51 miliar dari sumbangan periode 23 September 2018 sampai 1 Januari 2019,” kata Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (02/01).
Gerindra juga menerima dana sumbangan dari masyarakat untuk pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun dana tersebut, menurut dia, tidak dimasukkan ke dalam rekening partai dan belum dilaporkan ke KPU yang jumlahnya Rp3,5 miliar yang dikumpulkan kelompok relawan “Jadi ini di luar dari Partai Gerindra di luar dari BPN Prabowo-Sandi dan itu jumlahnya Rp3,5 miliar. Karena ini dari masyarakat luas yang sebetulnya membantu menerima panggilannya Pak Prabowo dalam hal ini dan kami sangat-sangat apresiasi, sangat berterima kasih untuk itu,” ujarnya.
Wakil Bendahara Umum Partai Gerindra, Satrio Dimas mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terus dengan KPU dan Bawaslu terkait sumbangan dana dari masyarakat agar tidak melanggar aturan yang ada.
Menurut dia, pihaknya belum menggunakan sumbangan dana dari masyarakat dan dua pekan lalu pihaknya ke Bawaslu menanyakan sebaiknya seperti apa.
“Rp3,5 miliar dari nominal-nominal yang justru kecil cuma banyak dan terus-terusan,” katanya.
Dimas menjelaskan dana sumbangan dari masyarakat ini menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadikan masyarakat lebih partisipatif terhadap Pemilu 2019. ant