Bangko, AP – Pada Hari Amal Bakti (HAB) ke- 73 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin Bupati Merangin H Al Haris menghadiahi sembilan sertifikat tanah hibah barang milik daerah.
Sertifikat tersebut diserahkan bupati usai upacara peringatan HAB ke-73 di pelataran Kantor Kementerian Agama Merangin, diikuti para pelajar MIN, MTs,MAN se-Kabupaten Merangin.
Hibah tanah itu diterima Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin Marwan Hasan, disaksikan Forkopimda Merangin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Merangin H Satar Saleh dan para tokoh agama, Kamis (03/01).
‘’Sinergi untuk membangun bidang keagamaan ini sangat penting. Kemenag telah melengkapi sarana dan prasarananya, sedangkan Pemkab Merangin memberikan hibah sertifikat tanahnya,’’ujar Bupati.
Kesembilan sertifikat tanah yang diserahkan bupati didampingi Wabup Merangin H Mashuri dan Pjs Sekda H Hendri Maidalef tersebut, tanah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin sertifikat HP nomor 92.
Selain itu, tanah MTs Negeri 01 Merangin sertifikat HP nomor 56, tanah MTs Negeri 01 Merangin sertifikat HP nomor 57, tanah MTs Negeri 01 Merangin sertifikat HP nomor 54.
Tidak hanya itu, juga diserahkan sertifikat tanah Kantor KUA Kecamatan Tiang Pumpung sertifikat HP nomor 03, tanah Kantor KUA Kecamatan Tabir Selatan sertifikat HP nomor 1539.
Disamping itu juga diserahkan sertifikat hibah tanah MAN Bangko dengan sertifikat HP nomor 55 dan tanah MIN 1 Merangin serta tanah Kantor KUA Kecamatan Bangko.
Pada upacara tersebut, Bupati Merangin tampil menjadi inspektur upacara. Pada pengarahannya bupati membacakan sambutan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin.
‘’Memasuki tahun 2019 ada enam sasaran strategis program Kementerian Agama telah digariskan dan harus tercapai,’’jelas Bupati saat membacakan sambutan Menteri Agama RI tersebut.
Keenam sasaran strategis tersebut lanjut bupati, meningkatnya kualitas kehidupan umat beragama, meningkatnya harmoni sosial dan kerukunan umat beragama, meningkatnya kualitas pelayanan keagamaan.
Selanjutnya, meningkatnya akses layanan pendidikan, meningkatnya mutu pendidikan agama dan keagamaan dan meningkatnya kualitas tatakelola pembangunan bidang agama. (Nzr)