Batanghari,AP- Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Pemayung,5/1berhasil membekuk pelaku curanmor yang kerab beroperasi dalam wilayah hukum Polres Batanghari.Pelaku atas nama Saripudin alias Pudin Bin A Karim warga RT 12 Desa Teluk,Kecamatan Pemayung,Kabupaten Batanghari.
Pelaku dibekuk berdasarkan
Laporan Polisi Nomor :
LP / B – 01 / I / 2019/ Jambi / Res Bt Hari / Sek pemayung, tanggal 04 Januari 2019.Dari keterangan pelaku, kejahatan pencurian kendaraan bermotor telah dilakukannya di empat TKP berbeda,namun kali ini nasibnya kandas ditangan Polisi.
” Empat kali Sayo maling motor,Dan motor yang terakhir Sayo ambik Sayo jual ke Palembang.”Ujarnya Saat konferensi Pers di Mapolres Batanghari 7/1.
Kapolres Batanghari AKBP Muhamad Santoso,SIK mengatakan Satreskrim Polsek Pemayung berhasil mengamankan Pelaku Curanmor yang menggasak 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Pop milik Erna Warga RT.10 Desa Selat Kecamatan Pemayung sebagaimana laporan polisi.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan tim satreskrim Polsek Pemayung, polisi berhasil membekuk pelaku,beserta barang bukti berupa 1 lembar STNK,1 buah diduga bong penghisap sabu,dan saat ini pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut.”Ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Pemayung AKP Iskandar CH,SH MH,menegaskan pelaku merupakan target operasi Polsek Pemayung dan pelaku berhasil diamankan di Pondok Duren miliknya pada Sabtu malam Minggu 5/1 tanpa perlawanan.Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus ini dan memburu seorang penada berinisial TS.
“Kita terus mendalami keterlibatan pihak lain atas ulah pelaku yang telah melancarkan aksi nekadnya di 4 TKP yang berbeda.Atas perbuatannya Saripudin alias Pudin dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.”Tegasnya.Sup