Calon Kades Tidak Harus Dari Desa Setempat
Kerinci, AP – Tiga Perda tentang Pemerintah Desa telah disahkan DPRD Kerinci bahkan sudah dievaluasi di Jambi, Salah satu isi perda tersebut mengatur tentang pencalonan Kades di Kerinci, dimana Calon Kades tidak diharuskan merupakan warga setempat.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari tiga ranperda yang telah disahkan menjadi Perda, yakni Perda kerja sama desa, penataan desa, perda pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kades.
Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Zufran membenarkan ada tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi perda, ketiganya menyangkut tentang desa. Mulai dari perda kerjasama desa, penataan desa hingga perda tentang pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa.
“Saat ini ketiga perda ini sudah disahkan DPRD, sudah dievaluasi di Jambi melalui biro hukum,”ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya tindaklanjut dari ketiga perda tersebut adalah pelaksanaan sosialisasi yang akan dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kerinci.
“Berdasarkan perda untuk pilkades, calon kades tidak harus merupakan warga yang berdomisili didesa setempat, yang jelas statusnya WNI,”katanya.
Tidak hanya tiga perda tentang desa, ditambahkan perda tentang pajak dan retribusi juga sudah disahkan DPRD Kerinci, saat ini masih menunggu evaluasi di Biro Hukum Provinsi Jambi, selantunya akan diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
“Kalau terkait perda Pajak dan retribusi panjang prosesnya, kita berharap berjalan dengan lancar”, tandasnya. (hen)