Kualatungkal, AP – Hasil temuan Ispektorat pada pemeriksaan terhadap kegiatan di beberapa instansi tidak bisa dipublikasikan ke publik secara langsung.
Alasannya, ada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2017 yang melarang membeberkan dan menyiarkan hasil pemeriksaan.
Hal ini diucapkan langsung oleh Kepala Ispektorat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) R. Gatot Suwarso kepada wartawan saat dikonfirmasi soal jumlah temuan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan.
Menurut keterangan Gatot Suwarso kepada wartawan, sesuai aturan yang tertuang dalam PP, hasil pemeriksaan harus dilaporkan dulu ke Bupati. Dari bupati, baru di turunkan kembali ke dinas mana yang punya pekerjaan tersebut.
“Setelah diposisikan oleh bupati, hasil temuan diserahkan ke tiap dinas penyelenggara kegiatan. Jadi kalau mau tanya temuan pekerjaan, langsung ke dinasnya bukan ke ispektorat,”sebut Gatot.
Meski tidak bisa menjelaskan hasil pemeriksaan kegiatan di sejumlah dinas. Namun Gatot mengakui jika setiap tahun selalu ada temuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB nya. Dan secara umum, kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum lah yang paling banyak menjadi temuan ispektorat.
“Kan Dinas PU setiap tahunnya paling besar alokasi anggarannya. Makanya kegiatan disinilah (DPU) yang paling besar jumlah temuannya. Dan jumlahnya pun sangat banyak. Tapi itu tadi, kami tidak bisa langsung mempublikasikan hasil pemeriksaan tersebut,” sebutnya.
Selain tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan kegiatan, Gatot mengakui bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan kegiatan tiap dinas. Keketerbatasan personil menjadi kendalanya.
“Adanya temuan kerugian negara ini, pihak dinas lah yang berperan aktif untuk menekan rekanan agar segera mengembalikan sesuai dengan nominal hasil pemeriksaan,” tegasnya. (her)