MUARATEBO,AP- PP.Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah ditandatangani oleh Presiden RI, aturan ini membuka peluang seleksi pengangkatan kalangan profesional termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar CPNS untuk jadi ASN dengan status P3K. “Terkait hal ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo mengaku belum ada intruksi untuk melaksanakan atau menjalankan aturan tersebut.
Sekertaris daerah (Sekda) Tebo Teguh Arhadi saat di temui Aksipost Senin (15/1) kemarin di kantornya mengatakan bahwa meski PP.Nomor.49 tahun 2018 tentang manajemen P3K telah di sahkan, untuk sekarang ini, Pemkab Tebo belum bisa melaksanakan peraturan tersebut karena belum adanya intruksi dari pemerintah pusat.
“Untuk menerapkan P3K Pemkab Tebo belum ada instruksi dari pusat “katanya lagi.
Intruksi untuk mensosialisasi PP.No.49 tahun 2018 juga memang belum ada, begitupun mengenai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) dari pusat yang mengatur tentang itu seperti apa kita belum tau “ucap Sekda Teguh.
Kendati demikian “lanjut Sekda, kita berharap jika peraturan tersebut sudah bisa di terapkan setidaknya Pemkab Tebo dapat menyesuaikan P3K sesuai dengan kebutuhan “ujarnya meyakini.(ard)