Jambi, AP – Universitas Jambi (Unja) dalam tiga hari terakhir, 14-16 Januari 2019, secara beruntun meluluskan tiga doktor baru bidang ilmu hukum.
“Hari Senin (14/1) hingga Rabu ini kita secara maraton melakukan pengujian doktor baru, alhamdulillah semuanya berhasil dan lulus serta berhak menyandang gelar doktor,” kata Rektor Universitas Jambi Profesor Johni Najwan di Jambi, Rabu, (16/01).
Ketiga doktor baru bidang ilmu hukum Unja tersebut, Dr Syamsir dan Dr Hendra Yospin, sedangkan terakhir Dr Dwi Suryahartati yang menjalani pengujian pada Rabu.
Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi keberhasilan dan kerja keras mereka dalam menyelesaikan program S3 di Pascasarjana Unja.
Ia mendorong agar para dosen dan mahasiswa S3 untuk menuntaskan pendidikanya lebih cepat.
“Disertasi yang baik adalah disertasi yang selesai dan tuntas, makanya kami mendorong agar mereka bisa menyelesaikan disertasi dan hasilnya baik,” katanya.
Johni Najwan juga mendorong agar para dosen Unja untuk lebih terpacu meningkatkan jenjang pendidikan serta menyelesaikan disertasinya.
“Pada tahun 2019 ini Unja menargetkan jumlah doktor 350 orang, saat ini baru 300-an,” kata Johni yang juga Ketua Badan Kerja Sama Retor Perguruan Tinggi Negeri wilayah barat itu.
Suryahartati yang menjalani ujian pada Rabu, berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Sumber Kewenangan Jabatan Notaris Sebagai Pejabat Publik dan Implikasinya dalam Mewujudkan Notaris yang Berintegritas” di hadapan delapan penguji.
Hasil penelitian Suryahartati yang juga pengajar Hukum Tata Negara Unja tersebut, bahwa kewenangan jabatan kortis diperoleh melalui “attribution of nobilum” yang merupakan “atribution non division of power” (atribusi tidak karena pembagian kekuasaan).
“Bahwa kedudukan notaris sebagai pejabat publik memiliki karakter spesifik yang tanggung jawabnya langsung kepada presiden selaku kepala negara,” kata Dwi Suryahartati.
Ia menyarankan dilakukan penyempurnaan UU jabatan notaris, diperlukan penguatan fungsi majelis pengawas dalam rangka penegakan kode etik dengan tidak perlu melakukan pengawasan berganda.
Selain itu, magister kenotariatan perlu dipertahankan sebagai pendidikan bagi calon notaris dengan legitimasi khusus, pendidikan kompetensi setelah magister untuk mewujudkan noratis yang berintegritas.
Penelitian Dwi Suryahartati merekomendasikan secara teoretis perlu diperhatikan mengenai sumber kewenangan bagi jabatan notaris dengan mempertimbangkan bahwa terdapat sumber kewenangan baru dalam tataran teoretik yang dapat digunakan oleh para pengkaji ilmu hukum, khususnya kewenangan bagi para notaris.
Dengan konstruksi hukum, katanya, kedudukan notaris sebagai pejabat umum bertanggung jawab kepada presiden.
Ia juga merekomendasikan magister kenotariatan sebagai jenjang pendidikan tinggi masih dianggap layak dipertahankan sebagai syarat utama bidang pendidikan untuk calon notaris.
Pada sidang doktor yang berlangsung selama dua jam lebih tersebut, juga menghadirkan penguji eksternal Profesor Doktor Eko Sugitario dari Universitas Surabaya (Ubaya). ant