Kerinci, AP – Pihak penyidik kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah meningkatkan status Dugaan penyimpangan Dana Bencana Alam 2017 kabupaten Kerinci.
Hal ini diungkapkan kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Romi Arizyanto, kepada awak media, lalu. Meskipun demikian, pihaknya belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah bencana alam (bencal) Kabupaten Kerinci tahun 2017 senilai Rp 15 miliar, telah ditangani pihak penyidik kejaksaan negeri Sungaipenuh.
Untuk proses lebih lanjut, saat ini pihaknya kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan dari ahli bangunan, untuk melihat antara perencanaan atau bastek dengan realisasi pembangunan oleh kontraktor dipastikan sesuai standar pembangunan apa tidak.
“Saat ini, hasil dari ahli bangunan belum keluar,” sebut Romi Arizyanto.
Setelah hasil penghitungan dari ahli bangunan tersebut keluar, maka Kejari Sungaipenuh akan segera menindak lanjuti. “Dari hasil itu, baru kita tindak lanjuti. Saat ini masih menunggu,” singkatnya.
Sebelumnya, Kejari Sungaipenuh telah melakukan ekspos dan gelar perkara terkait penanganan kasus ini. Hasil ekspos dan gelar perkara tersebut, ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau adanya kerugian negara yang ditimbulkan.
“Penanganannya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” beber Romi.
Untuk melengkapi berkas dan data, lanjut Romi, pihaknya juga akan kembali memanggil saksi-saksi. “Sebelumnya kita juga sudah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kerinci dan pihak rekanan untuk mengumpulkan data dan keterangan,” ujarnya.
Romi juga mengakui meskipun status sudah meningkat, namun belum adanya tersangka yang ditetapkan. “Kita akan perisa saksi terlebih dahulu”, tegasnya. (hen)