Jambi, AP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Sosialisasi para kontestan pemilu 2019 yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
Bawaslu membentuk tim terdiri dari Kepolisian dan Dishub. Rombongan Tim Gabungan dipimpin langsung Pimpinan Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi menertibkan APK yang terpasang di bagian belakang mobil angkutan kota (Angkot) di Terminal Rawasari Pasar Kota Jambi, Senin (21/01).
“Awalnya kita indentifikasi stiker yang ada dibelakang mobil angkot ada enam. Ternyata di lapangan lebih dari enam,” ujar Johan Wahyudi.
Johan menjelaskan, APK merupakan alat kampanye yang dipasang kontestan Pemilu 2019, baik berupa baliho maupun spanduk. Selain itu ada juga alat sosialisasi lain misalnya sticker.
Sayangnya, sticker ini kebanyakan dipasang di tempat-tempat umum seperti angkutan massal dan itu dilarang menurut peraturann. Sebab, yang dikecualikan di mobil itu hanya mobil pribadi dan mobil milik pengurus partai politik. (bdh)