Jambi, AP – Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan Ketua Tim Pemenangan Daerah Prabowo -Sandi Jambi, Sutan Adil Hendra (SAH) tidak terbukti bersalah sesuai yang disangkakan Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo dan Maruf Amin Provinsi Jambi. SAH juga Pimpinan Komisi X DPR RI dari Partai Gerindra.
TKD Jokowi- Ma’ruf Amin menuding sejumlah caleg Gerindra memanfaatkan beasiswa Progam Indonesia Pintar (PIP) untuk meraup suara lebih banyak dalam kampanye mereka, diantaranya SAH.
Selain SAH, mereka yang tak terbukti adalah Abun Yani (Caleg Provinsi Jambi dapil Kabupaten Muara Jambi dan Batanghari), Ade Firman (Caleg Kabupaten Muaro Jambi), Sukma Dewi (Caleg DPRD), Irma Suryani (Caleg Muaro Jambi) Sakirin Pohan (Caleg Kota Jambi).
Menurut tim Jokowi Maruf Amin, beasiswa PIP adalah progam pemerintahan Jokowi-JK. Tim Jokowi – Maruf Amin melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Provinsi Jambi dengan nomor laporan 04/LP/PL/Prov/05.00/XII/2018 tertanggal 27 Desember lalu.
Dalam formulir beasiswa yang disangkakan itu, disebutkan calon orang tua penerima beasiswa mengisi untuk memilih pasangan Calon Presiden Prabowo – Sandi.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, setelah dilakukan proses pemeriksaan selama 14 hari kerja di Gakumdu, pihaknya memutuskan tidak ada bukti yang menguatkan untuk menindak laporan yang disangkakan Tim Jokowi – Ma’ruf Amin.
“Sehingga laporan ini tidak dapat kami tingkatkan ke proses penyidikan,” ujarnya di Kantor Bawaslu Jambi, kawasan Broni, Danau Sipin, Kota Jambi, Senin malam (21/1).
Asnawi menjelaskan, dalam proses pemeriksaan sebagian bahan bukti yang disangkakan kesulitan untuk diproses, karena berdasarkan upload di media sosial yang tidak dapat ditunjukan dipastikan. Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa orang saksi maupun terlapor.
“Bukti yang kami lakukan klarifikasi sepanjang ini, pihak kita kekurangan bukti yang kongkrit sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut,” katanya. (Bdh)