Jambi, AP – Aktifitas penambangan minyak illegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi telah merambah ke kawasan hutan lindung, Taman Hutan Raya (Tahura) yang berada di kabupaten tersebut.
“Perambahan diketahui setelah adanya penertiban dan penutupan illegal driling di dua desa tersebut, kini aksi para penjarah minyak mentah tersebut mulai masuk ke kawasan Tahura yang ada di Kabupaten Batanghari,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Parlaungan, Rabu.
Pascagagalnya penertiban aktifitas penambangan minyak illegal di kawasan Wilayah Kerja Pertamina (WKP) EP-TAC PT PBMSJ Kecamatan Bajubang, pada Selasa (29/1), bersama Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) serta petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari melakukan sidak ke kawasan Tahura.
Dari tiga titik kawasan Tahura yang disidak, petugas SPORC bersama DLH menemukan ada sebanyak 50 titik lebih sumur minyak illegal drilling. Dua titik lokasi yang disidak oleh petugas dalam keadaan kosong dan dilokasi itu sudah tidak ditemukan oknum penambang minyak illegal, petugas hanya menemukan alat dan bahan untuk melakukan penambangan minyak secara illegal.
“Karena penertiban di dua desa Bungku dan Pompa Air gagal, maka kita coba masuk kekawasan Tahura dan didalam kawasan tersebut ternyata telah banyak dibuka sumur-sumur minyak illegal, kata Parlaungan.
Namun di lokasi ketiga, petugas menemukan puluhan sumur minyak illegal yang tengah dioperasikan oleh oknum penambang. Sesaat petugas memasuki lokasi, oknum masih aktif melakukan penambangn minyak dengan menggunakan alat rakitan dari mesin kendaraan roda dua dan mesin dompeng.
Setelah mengetahui ada petugas, oknum penambang minyak secara illegal secara berangsur menghentkan aktifitasnya. Namun saat hendak melakukan penertiban, SPORC dan DLH daerah itu menarik mundur petugas. Hal itu dikarenakan dari segi jumlah personil dan melihat medan dari lokasi penambangan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penertiban.
“Dari segi petugas dan penunjang pendukung lainnya tidak memungkinkan kita melakukan penertiban, kami harap pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dapat mengambil tindakan terhadap aktifitas penambangan minyak illegal yang telah memasuki kawasan tahura ini,” kata Parlaungan.
Ketua tim Penegakan Hukum (Gakum) SPORC wilayah Sumatra Suwaryadi sangat mengkhawatirkan lokasi hutan lindung Tahuran yang di rambah oleh oknum penambang minyak illegal karena di lokasi tersebut rawan akan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Selain itu aktifitas penambangan minyak illegal tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan.
Suwaryadi mengatakan dari hasil sidak yang dilakukan, tim gakum SPORC akan membuat laporan terkait titik lokasi kawasan Tahura yang di rambah untuk aksi penambangan minyak ilegal dan laporan tersebut akan disampaikan ke Balai Gkum wilayah Sumatera di Provinsi Sumatra Utara dan setelah itu laporan diteruskan kepada Gakum SPORC di Jakarta.
Aktifitas penambangan minyak secara illegal di kawasan tahura yang dilakukan oleh para oknum sangat menyalahi aturan karena kawasan Tahura tersebut merupakan hutan lindung dan hutan restorasi yang dilindungi oleh negara. sup