Bantanghari, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari telah melaporkan aktifitas penambangan minyak secara ilegal (illegal drilling) di daerahnya yang semakin marak hingga merambah ke hutan lindung Tahura kepada Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Laporan itu telah disampaikan pada Jumat pekan lalu kepada Kementrian ESDM,” kata Asisten I Setda Kaupaten Batanghari, Verry Ardiansyah, Kamis (07/02).
Laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah itu kepada Kementrian ESDM terkait aktifitas penambangan minyak secara illegal yang telah meresahkan dan merusak lingkungan.
Selain itu juga dilaporkan terkait aktifitas penambangan minyak secara illegal yang telah merambah ke dalam kawasan Taman hutan raya (Tahura).
Verry menambahkan laporan tersebut telah ditindak lanjuti oleh Kementrian ESDM dan komisi VII DPR RI. Dimana berdasarkan banyaknya laporan yang masuk ke kementrian ESDM, DPR RI Komisi VII melakukan rapat Panitia Kerja (Panja) bersama lima instansi pemerintah diantaranya Direktur Jendral Msigas, SKK Migas, PT.Pertamina, Bareskrim dan Jampidsus.
“Dari hasil rapat Panja Komisi VII DPR RI tersebut kita mendapatkan informasi bahwa ada lima keputusan rapat yang dihasilkan,” ujarnya.
Pertama, Panja Migas Komisi VII mendesak Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) LHK dan Bareskrim Polri untuk membentuk satgas secara berkelanjutan guna melaksanakan upaya pencegahan dan penindakan illegal drilling, illegal tapping, dan illegal refinery di semua wilayah kerja KKKS.
Kedua, Panja Migas mendesak Dirjen Migas untuk melakukan kajian dan evaluasi secara kompreherensif tentang regulasi elpiji 3 kilogram dengan melibatkan pemangku kepentingan terutama difokuskan pada opsi distribusi sasaran.
Ketiga, Panja Migas sepakat untuk melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala dengan melibatkan Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, Dirjen Gakum dan Bareskrim Polri dalam hal penegakan hukum secara komprehensif baik pencegahan maupun penindakan atas kasus-kasus criminal di subsektro hulu dan hilir migas.
Keempat, Panja Migas mendesak Dirut Pertamina untuk memutus hubungan kerja dengan Hiswana Migas karena konflik kepentingan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yan berlaku dan pejabat pertamina tidak menjasi pengurus Hiswana Migas dan organisasi migas lainnya.
Kelima, Panja Migas meminta Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk menindak lanjuti hasil RDP Panja Migas.
“Terkait kapan penertiban dapat dilakukan kita belum mendapat infromasinya,” kata Verry Ardiansyah. ant