Jambi, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, menyiapkan petugas khusus untuk mendampingi pemilih disabilitas pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden April 2019.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, Senin (11/02), mengatakan petugas khusus itu disiapkan di setiap TPS yang diambil dari petugas KPPS itu sendiri.
“Satu TPS kita siapkan satu petugas khusus untuk mendampingi pemilih disabilitas,” kata Subhan.
Terkait surat suara khusus ataupun alat bantu berupa template untuk pemilih disibalitas, Subhan mengatakan itu adalah kewenangan KPU RI.
KPU RI akan menyiapkan segala sesuatunya sesuai data pemilih disabilitas di Jambi.
“Template untuk disabiltas itu kewenangan KPU RI, daerah hanya tinggal menjalankannya dan yang jelas kebutuhan pemilih disabiltas dipenuhi,” katanya.
Sementara itu, KPU Provinsi Jambi juga telah mengkalkulasi pemilih disabilitas untuk pemilu 2019 mendatang yang tersebar di 11 kabupaten/kota.
Jumlah pendataan yang dilakukan pantarlih hingga ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2,4 juta lebih, dan 3.673 diantaranya pemilih disabilitas.
Mereka terdiri dari tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita dan penyandang disabilitas lainnya.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti, mengatakan pemilih disabilitas didata sejak masa awal coklit dilakukan. Mereka harus mendapatkan perhatian agar bisa memiliki hak yang sama di Pemilu tahun depan.
“Data ini merupakan hasil coklit kita sejak awal penyusunan data pemilih dan terus kita maksimalkan hingga penetapan DPTHP2,” katanya menambahkan. ant