Jambi, AP — Pembangunan sumur bor di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Jambi dalam upaya memenuhi kebutuhan air masyarakat diduga ada unsur korupsi.
Pasalnya, sebanyak lima titik pembangunan sumur bor yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) pada anggaran tahun 2018 lalu, masing-masing pihak Desa Bukit Tempurung menganggarkan hingga mencapai 37 Juta Rupiah pertitik.
Anggaran tersebut terbilang cukup pantastis untuk pembangunan sebuah sumur. Jika diakumulasikan, artinya untuk pembangunan sumur sebanyak lima titik tersebut menelan biaya hingga mencapai 185 Juta Rupiah.
Terkait hal itu, M Saleh selaku Kepala Desa pada saat itu belum berhasil dikomfirmasi. Awak media hanya menjumpai Syahroni selaku Kaur Umum dan Perencaan serta selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa tersebut, dan dia mengatakan bahwa M Saleh tengah berada dikebun.
“Tadi saya kerumahnya tidak ada, isterinya bilang lagi dikebun,” Ujarnya, saat dijumpai di Kantor Kepala Desa Bukit Tempurung, Tanjabtim, Selasa (12/2/2019).
Begitupun, Syahroni saat ditanya terkait besarnya anggaran atau rincian pembangunan sumur tersebut tidak dapat menjelaskan secara gemblang, dan terlihat gugup menanggapi beberapa pertanyaan dari wartawan.
“Yang pastinya saya juga tidak tahu pak, yang jelasnya itu pak Saleh, karena dia saat itu Kadesnya pak Saleh,” sebutnya.
Selain itu dia berdalih, bahwa pembangunan sumur bor itu sistem terima beres dari pihak ketiga oleh pihak Desa. Namun sebelumnya Dia juga mengatakan bahwa pembangunan itu dikerjakan secara Swadaya dengan biaya 30 persen dari anggaran pembangunan tersebut.
Penyataan Syaroni tersebut menimbulkan tanda tanya, sebab dia selaku Kaur Umum dan Perencaan sekaligus sebagai Ketua TPK tidak mengetahui terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada pembangunan sumur bor tersebut.
Hanya saja dia menyebutkan untuk biaya pembelian Tadmon dengan kapasitas daya tampung 1000 liter dibeli seharga 1 juta 500 ribu rupiah, sedangkan untuk biaya upah pengeboran permeter dibilangnya berkisar 150 ribu rupiah dengan kedalaman maksimal 70 meter.
Berdasarkan hitungan riilnya untuk pembangunan sebuah sumur yang sama hanya berkisar antara 17 hingga 22 juta rupiah, jika lebih dari angka tersebut maka dapat disimpulkan adanya dugaan mark uf atau pengelembungan anggaran di RAB-nya.
Untuk itu, kepada Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kejari Tanjab Timur dan pihak Kepolisian agar segera turun tangan, memantau dan menindak lanjuti terkait adanya dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Desa Bukit Tempurung. (Tim)