Muarabulian, AP – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Murabulian diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi sebagai wilayah bebas korupsi (WBK) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Ada sepuluh unit pelaksana teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Jambi yang diusulkan, salah satunya Lapas Kelas II B Muarabulian ini untuk mendapatkan WBK,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Agus Nugroho Yusup, Jumat (05/02).
Sepuluh UPT yang diusulkan sebagai penerima WBK dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Provinsi Jambi, yakni Lapas Kelas II A Jambi, Lapas Kelas II B Muarabulian, Lapas Kelas IIB Tebo, Lapas Kelas II B Bungo, Lapas Kelas II B Bangko, Lapas Kelas II B Sarolangun, dan Lapas Kelas II B Wanita Muarabulian.
Selanjutnya, tiga kanim, yakni Kanim Jambi, Kanim Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kanim Kabupaten Kerinci.
Dengan diusulkannya sepuluh UPT Kemenkumham tersebut sebagai wilayah WBK dan WBBM, Kemenkumham memiliki misi untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kemenkumham tidak main-mian dalam pemberantasan korupsi, narkoba, dan lainnya.
“Dengan diusulkannya UPT ini, saya berharap dapat menepis isu-isu miring di tengah masyarakat yang mengatakan bahwa lapas merupakan salah satu tempat peredaran narkoba dan isu-isu miring lainnya,” kata Agus Nugroho Yusup.
Ia menyebutkan ada enam kriteria agar UPT yang diusulkan dapat memenuhi syarat sebagai wilayah WBK dan WBBM tersebut, yakni manajemen UPT, tata laksana, SDM yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pelayanan.
Menurut dia, saat ini beberapa kriteria telah dipenuhi oleh Lapas Kelas II B Muarabulian, hanya ada beberapa evaluasi dan perbaikan yang harus dilakukan, salah satunya prosedur pemeriksan pengunjung yang memasuki area lapas.
Seluruh tamu yang masuk kedalam lapas, kata dia, harus mengikuti prosedur pemeriksaan, tanpa terkecuali, baik itu bupati, gubernur, kakanwil, maupun presiden, harus mengikuti prosedur pemeriksaan. ant