Jambi, AP – Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan internasional yang dikendalikan dari seorang narapidana di Riau, dengan barang bukti sebanyak 4.000 butir pil ekstasi kualitas baik asal Belanda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, Jumat (05/02), mengatakan, kasus itu bisa terungkap setelah anggota polisi mendapatkan informasi akan ada masuk barang haram berupa pil ekstasi dalam jumlah besar yang dibawa seorang kurir dengan menggunakan mobil rental.
Kemudian informasi itu dikembangkan dan hasilnya kurir narkoba jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam lapas itu berhasil diamankan.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (14/2) sekitar pukul 12:10 WIB, dimana tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di Kabupaten Muarojambi.
Seorang kurir bernama Rajali Ibrahim ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi. Selain itu disita barang bukti sebanyak 4.000 butir pil ekstasi kualitas baik asal Belanda yang dibawa pelaku dari Riau untuk diedarkan atau diantar kepada bandar besar di Jambi dan Palembang.
Kasus itu bermula saat Minggu 10 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Jambi mendapat informasi akan ada kendaraan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1303 ED dengan ciri-ciri khusus akan mengirimkan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Jambi.
Kemudian tim melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut dan pada hari keempat atau pada Kamis 14 Februari 2019 sekira pukul 11.10 WIB, tim opsnal subdit I melakukan penangkapan seorang laki laki yang mengaku bernama Rajali di Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di kawasan Merlung Kabupaten Muarajambi di depan jembatan timbang Dishub.
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil Avanza yang dikendarai Rajali ditemukan empat bungkus plastik berisikan 1.000 butir atau berjumlah 4.000 butir pil ekstasi warna merah maron dengan logo S.
Eka Wahyudinata mengatakan, kemudian tim opsnal melakukan interogasi dan menurut keterangan tersangka bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut di dapatkan dari seseorang narapidana berinisial O yang berada di salah satu lapas di Riau.
Selanjutnya tersangka menjelaskan bahwa barang bukti jenis ekstasi akan diserahkan kepada seorang bandar besar di Palembang berinsial S.
Tersangka Rajali menjelaskan bahwa yang meletakkan ekstasi tersebut adalah seseorang suruhan narapidana yang saat ini masih ditahan di Lapas di Riau.
Pelaku kurir itu diperintahkan dan diberikan uang sebesar Rp1,5 juta untuk membawa mobil tersebut sampai tujuan di Jambi dan Palembang Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kasus itu kini sedang dikembangkan pihak kepolisian untuk memburu pelaku lainnya. ant